jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pansus RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) DPR, Himmatul Aliyah Setiawati menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan pembahasan RUU PPHMHA. Pasalnya, setiap pembahasan, pemerintah hanya mengirim staf ahli yang tidak paham hukum adat.
“Kalau tidak sanggup membahas RUU tersebut, mestinya dari awal pemerintah menolaknya secara resmi. Jangan mengutus staf ahli yang tidak paham masalah hukum adat," kata Himmatul Aliyah Setiawati, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (26/9).
BACA JUGA: UU Pilkada Dipandang Hentikan Regenerasi Kepemimpinan
RUU tentang PPHMHA lanjutnya, melibatkan banyak kementerian antara lain Kementerian Kehutanan, Kemendagri, Kementerian ESDM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kemenkum dan HAM. "Selama ini, menteri dan kepala badan terkait belum pernah hadir ke DPR membahasnya," ungkap politikus Partai Demokrat itu.
Sikap pemerintah tersebut lanjutnya, bertentangan dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan UU. "Karena itu, atas nama pimpinan Pansus RUU PPHMHA meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan berbagai pihak pemangku jabatan, karena Pansus gagal menyelesaikan RUU ini," ujarnya.
BACA JUGA: Ajak Masyarakat Bersatu Ajukan Judicial Review UU Pilkada
Di tempat yang sama, anggota Pansus PPHMHA, Dading Ishak menyatakan RUU tersebut inisiatif DPR. "Karena itu, RUU ini menjadi tanggung jawab DPR yang baru. Kalau bisa menjadi prioritas, karena UU itu ditunggu masyarakat," harapnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAD Serahkan Jabatan Pangkostrad ke Mulyono
Redaktur : Tim Redaksi