Gagal Terbang, AirAsia Diduga Tak Bisa Perlihatkan Izin

Rabu, 07 Januari 2015 – 05:02 WIB
Gagal Terbang, AirAsia Diduga Tak Bisa Perlihatkan Izin. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid, membenarkan otorita penerbangan di sejumlah bandara melarang terbang beberapa pesawat, ketika tidak mampu menunjukkan izin rute terbang.

Pernyataan Hadi ini disampaikan saat menjawab dugaan penerbangan AirAsia tujuan Medan-Palembang, ditunda penerbangannya pada Selasa (6/2). Akibatnya sejumlah calon penumpang ribut karena tak menerima alasan penundaan yang disebutkan karena masalah teknis.

BACA JUGA: Jumat, Kemenhub Umumkan Izin Rute Maskapai yang Dicabut

“Kalau tidak mampu menunjukkan izin terbang, untuk sementara ditunda penerbangannya. Jadi bukan izinnya dicabut. Nanti kalau izin terbang sudah diurus, baru dapat terbang kembali. Itu di beberapa bandara. Tapi apakah salah satunya penerbangan AirAsia tujuan Medan-Palembang, saya belum memeroleh informasi tersebut,” katanya saat dihubungi JPNN Selasa petang.

Menurut Hadi, pesawat dapat kembali terbang jika telah mengurus izin sesuai ketentuan. Namun ia menegaskan, model penundaan tidak sama dengan rute AirAsia tujuan Surabaya-Singapura.

BACA JUGA: Misbakhun: Pencabutan Subsidi BBM Bahaya Bagi Rakyat Kecil

“Kalau untuk AirAsia tujuan Surabaya-Singapura, itu memang dibekukan sementara sampai ada hasil investigasi. Nah kalau di beberapa bandara saat ini, enggak diizinkan terbang sebelum ada clearance atau izin rute,” katanya.

Selain itu, Hadi juga menjelaskan setiap penerbangan wajib memeroleh informasi perkiraan cuaca, sebelum melakukan penerbangan. Tidak terkecuali apakah itu penerbangan dalam negeri maupun luar negeri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka operator penerbangan akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA: PHRI Minta Pemerintah Buat Moratorium Izin Pendirian Hotel

“Laporan perkiraan cuaca itu wajib. Itu bisa diambil langsung atau bisa di download dari laman BMKG. Jadi tidak harus datang. Tapi itu wajib dicetak dan diserahkan ke pilot,” katanya.

Setelah data cuaca diperoleh, pilot kata Hadi juga harus briefing terlebih dahulu dengan Flight Operation Officer (FOO) atau petugas operasional penerbangan, sebelum terbang menuju daerah tujuan.

“Nah ini yang wajib. Kalau dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Kementerian Perhubungan sudah mengirimkan surat edaran ke maskapai-maskapai. Kita ingatkan kalau itu wajib dilakukan,” katanya.

Hadi mengungkapkan pandangan tersebut menjawab hasil temuan dua anggota DPD asal Sumatera Utara,  Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara, saat melakukan inspeksi ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (5/1) kemarin.

Dari hasil inspeksi, ditemukan maskapai AirAsia dan Malaysia Airlines (MAS) tak pernah mengambil laporan cuaca dari BMKG dalam melakukan penerbangan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Harga BBM Turun Hanya Akrobat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler