Ketiganya mengajukan uji materil, dengan alasan bahwa norma hukum yang terkandung dalam pasal 205 ayat (1) yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPR RI, telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen
BACA JUGA: GMBI: KPK Tetap Jadi Harapan Berantas Korupsi
"Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena tidak mempunyai kekuatan mengikatDijelaskan Hamka pula, bahwa pengurangan jumlah parpol dapat dilakukan dengan menolak parpol yang perolehan suaranya di bawah 2,5 persen secara nasional untuk ikut dalam pembagian kursi DPR RI
BACA JUGA: Dana Noordin Dari Osama
Namun suara rakyat yang memilihnya secara sah, harus tetap diikutkan dalam akumulasi angka BPP DPR, agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap rakyat."Membuang atau menyia-nyiakan suara rakyat yang sah karena tidak diikutkan dalam penentuan BPP menurut pasal 205 ayat (1) UU No.10/2008, jelas telah melanggar pasal 1 ayat (2) dan pasal 281 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.
Terlebih lagi, seperti ditambahkan Hamka, semangat yang terkandung dalam pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah parpol, bukan untuk menyia-nyiakan suara rakyat yang sah dalam pemilu
Seperti diketahui, bahwa pasal 205 ayat (1) menyatakan bahwa "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan"
BACA JUGA: Simpan Heroin di Dalam Al-Quran
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni
Redaktur : Tim Redaksi