Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni

Kamis, 20 Agustus 2009 – 06:08 WIB
Foto: M Iqbal/Satelit News/JPNN

TANGERANG - Sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari kemarin (19/8) dimulai lagi sekitar pukul 09.00 di Pengadilan Negeri (PN) TangerangDalam sidang yang menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum itu, Prita mengajukan banyak keberatan terhadap materi kesaksian yang diberikan. 
 
Jaksa memberikan salinan surat elektronik (e-mail) seperti yang dibuat Prita

BACA JUGA: DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana

Namun, beberapa nama di dalamnya disamarkan menjadi inisial
Kepada majelis hakim, jaksa Riyadi minta waktu untuk memperlihatkan salinan isi e-mail seperti yang ditulis Prita

BACA JUGA: Tidak ada Jalan Tol Buat Tommy

Maksudnya bukan menyalahkan Prita
Tapi, menjelaskan bahwa ada e-mail lain yang serupa

BACA JUGA: SPS Desak Hapus Bea Masuk Kertas

Bedanya, dalam salinan e-mail itu, nama-nama pihak RS Omni yang disebutkan Prita ditulis dengan inisial
 
"Itu hanya bukti pelengkapHanya, e-mail yang beredar itu di dalamnya memuat nama Dr Hengki dan DR Grace dalam bentuk inisialTidak seperti e-mail pertama milik Prita yang saat ini menjadi masalah," kata Riyadi
 
Sesudah sidang, Prita membantah dirinya sengaja membuat e-mail ganda seperti dalam salinan yang ditunjukkan jaksa kepada hakimDia mengaku e-mail tulisannya adalah yang menyebut dr Grace dan dr Henky (ejaan yang benar,  Red)."Saya tidak menulis nama dr Hengki dalam e-mail saya, tetapi dr HenkyKalau dikatakan ada e-mail lain yang beredar yang memuat nama dokter dengan inisial, saya tidak tahu," tutur Prita.
 
Prita membantah kesaksian dr Hengky dan dr Grace bahwa dirinya menjalani dua kali tes darah untuk memastikan trombositSelain itu, Prita mengatakan, hingga kini dirinya tidak pernah memperoleh semacam surat permintaan maaf dari RS Omni atas ketidakpuasan perawatan, seperti yang dikatakan dr GraceDalam sidang kemarin, dr Grace mengatakan bahwa hasil laboratorium awal yang menyatakan trombosit Prita 27.000 adalah tidak valid.
 
Setelah mendengar keterangan saksi JPU, kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar, meminta majelis hakim menghadirkan kepala Laboratorium RS Omni sebagai saksiDia diharapkan dapat menjelaskan penyebab hasil tes laboratorium terhadap penyakit Prita berubahSidang kasus Prita kembali akan dilanjutkan Kamis pekan depan (27/8)Agendanya  mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Sementara itu, upaya damai antara Prita dan RS Omni, tampaknya, akan urungDua pihak itu belum menyepakati poin-poin dalam klausul yang akan diteken untuk dijadikan akta perdamaianPrita kepada Indopos (Jawa Pos Group) mengatakan bahwa dalam draf yang diberikan pihak RS Omni, isi klausul tentang hak dan kewajiban Prita dengan hak dan kewajiban RS tersebut tidak seimbang"Namanya surat perdamaian kan harus imbangTapi, dari draf yang diberikan kepada saya, tidak ada hal konkret,"  ungkap Prita.
 
Prita menyebut, dalam draf yang disodorkan RS Omni, dirinya harus minta maafTapi, tidak dijelaskan langkah konkret yang akan dilakukan RS Omni dalam kasus itu setelah Prita minta maaf"Karena itu, kami sudah kirimkan draf baruApakah upaya damai tersebut dilanjutkan atau tidak, saya serahkan kepada pengacara," tuturnya.
 
Kepada wartawan, Ketua PN Tangerang MAsnun SH mengatakan, kasus Prita diharapkan selesai dalam tiga pekan mendatangSidang kasus pencemaran nama baik kembali dilanjutkan setelah  pembatalan putusan sela PN Tangerang oleh PT BantenKasasi yang diajukan kuasa hukum Prita pekan lalu kini masih tertahan di PN Tangerang"Kasasi itu akan diajukan berbarengan dengan hasil keputusan sidang saat memasuki pokok perkara sebenarnya," jelas Asnun.  (kin/jpnn/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Selidiki Korupsi Flu Burung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler