Simpan Heroin di Dalam Al-Quran

Kamis, 20 Agustus 2009 – 07:29 WIB
Foto : M Jakwan/Tangerang Ekspres/JPNN

TANGERANG - Kekompakan dan keakraban, Hari Jaidi, 30 dengan ibu mertuanya, Juhana, 52, tidak patut di contohBetapa tidak, kedua warga yang tinggal di Jalan Kali Pasir, Gang Tembok Rt07/11, Cikini, Jakarta Pusat ini nekat memanfaatkan hubungan keluarga demi menjadi kurir narkoba

BACA JUGA: Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni



Keduanya, dibekuk aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan polisi polisi
Pasalnya, ibu mertua dan menantu itu kerap menjadi kurir narkoba yang dikirimkan lewat paket udara asal Kamboja

BACA JUGA: DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana

Parahnya, kiriman paket narkoba itu dikirim di dalam Al quran guna mengelabui petugas. 
     
Yang lebih parah, barang haram seberat 60 gram tersebut disimpan dalam kitab suci umat Islam, Al Quran, yang harusnya digunakan sebagai pedoman menghindari kemaksiatan
Perbuatan kedua pelaku diketahui setelah pihak Bea Cukai dan aparat berwenang melakukan penggeledahan kerumah pelaku pada 18 Agustus, lalu.
    
Kepada INDOPOS saat berada di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu (19/8), Hari Jaidi mengaku terjun sebagai kurir heroin setelah diajak oleh teman bernama Arif, yang merupakan kawan lama pelaku

BACA JUGA: Tidak ada Jalan Tol Buat Tommy

Dari pertemuan di RSCM beberapa bulan lalu, Hari dan Arif sepakat bertukar telepon dan memberikan alamat rumah yang ditinggalinya
     
Hanya saja hari yang beroprofesi sebagai tukang ojek ini menyangkal titipan yang diterimanya itu berisi heroin.  "Saya ketemu dengan Arif di RSCMLalu dia ngasih kerjaanSaya hanya disuruh menunggu di rumahBarang itu terbungkus rapih dan tidak boleh dibuka," kilah Hari.
    
Hari juga menjelaskan sejak pertemuan di RSCM dengan Arif, dirinya hanya berkomunikasi lewat sambungan teleponHari mengatakan Arif akan menelepon apabila apabila akan ada barang titipan yang akan datang kerumahnya untuk diantarkan ketempat lain
     
Ataupun, ada orang yang akan mengambil ke rumah Ibu mertuanyaSetiap berhasil mengirimkan barang haram itu ke orang yang telah ditentukan, Hari mengaku mendapatkan Rp300 ribu.  Keterlibatan Sujana yang merupakan Ibu mertua pelaku, dalam kasus ini masih simpang siurHanya saja, diketahui alamat rumah yang dituju oleh barang haram itu adalah rumah kontrakan yang didiami oleh Juhana.  "Itu memang rumah sayaWaktu itu ada orang dari perusahaan pengiriman barang DHL yang datang kerumah mengantarkan barang titipan," kata Juhana.
    
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta melalui Bahaduri Wijayanta Kepala kantor Bea dan Cukai, diketahui pelaku setidaknya sudah lima kali menerima titipan berisi heroinHeroin yang disita kali ini, diselundupkan dengan modus menyembunyikan di halaman depan sampul Al Quran"Jadi barangya, disembunyikan dilipatan cover Al Quran paling depanKedua pelaku adalah kurir," kata Bahaduri. 

Heorin seharga Rp600 juta tersebut, diketahui berasal dari Kamboja yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa titipan PT DHL yang dikirim tanggal 13 Agustus oleh seseorang berinisial EJC kepada HariPenegahan berhasil dilakukan kata Baharudi dari hasil kerjasama antara petugas Indonesia dengan Cambodjian Customs Office (Bea dan Cukai Kamboja-red) "Ini merupakan hasil kerjsama antara pihak Kamboja dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Mabes Polri," kata Bahaduri
    
Pihak Bea Cukai dan anggota kepolisian, sempat melakukan penggeledahan dirumah dua pelakuHanya saja, tidak ditemukan lagi barang terlarang lainnyaKedua pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama penjara 20 tahunDenda yang dikenakan kepada pelaku mencapai Rp1miliarUntuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Direktorat IV Mabes POLRI.(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPS Desak Hapus Bea Masuk Kertas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler