jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menerima penghargaan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada Jumat (9/4) atas pelaksanaan tindak pidana kepabeanan terhadap kasus baby lobster.
Bea Cukai Tanjung Emas telah membantu BKIPM dan Imigrasi Bandara Ahmad Yani Semarang dalam menegakkan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Salah satunya dengan menggagalkan penyelundupan 24.650 ekor benih lobster ke Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada tanggal 6 Maret 2020.
BACA JUGA: Ketahuilah, Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia
Penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut telah menyelamatkan sumber daya lobster senilai Rp2,3 miliar dan penegakan hukumnya memberikan efek jera pada pelaku.
Sedangkan lobster yang diamankan dilepasliarkan di perairan Jepara. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin pun menyampaikan harapannya.
BACA JUGA: Terapkan Pengarusutamaan Gender, Bea Cukai Tanjung Perak Diapresiasi Irjen Kemenkeu
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan BKIPM. Kami berharap semoga ke depannya, kolaborasi dan komitmen bersama antara Bea Cukai dan seluruh lembaga aparat penegak hukum dapat selalu terjaga, dalam menjaga kelautan dan perikanan di Indonesia,” ujar Antin.(jpnn)
BACA JUGA: Kembangkan Ekonomi Kepri, Bea Cukai Fasilitasi Pusat Logistik Berikat di Laut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi