Kembangkan Ekonomi Kepri, Bea Cukai Fasilitasi Pusat Logistik Berikat di Laut

Senin, 12 April 2021 – 19:12 WIB
Fasilitas pusat logistik berikat (PLB) Kepri. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di provinsi itu, melalui pemberian izin prinsip fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di bentang lautan kepada PT Pelabuhan Kepri.

PLB merupakan fasilitas penyimpanan multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Penindakan di 2 Wilayah Perbatasan RI

Fasilitas PLB juga mendapatkan insentif kepabeanan lain berupa penangguhan perizinan impor, fleksibilitas kepemilikan barang serta jangka waktu timbun barang sampai dengan 3 tahun.

Dengan memanfaatkan potensi perairan di Kepulauan Riau yang mencapai 96 persen dari total wilayah, fasilitas PLB berada di perairan Tanjung Berakit, sebelah utara Pulau Bintan.

BACA JUGA: Rachman Thaha Sentil Oknum Komisaris Pelni soal Larangan Ceramah, Kalimatnya Tajam

PLB itu berupa floating storage unit (FSU) yaitu sejenis kapal yang melayani kapal-kapal lain untuk pengisian bahan bakar dan logistik.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri Agus Yulianto mengatakan fasilitas yang diberikan kepada PT Pelabuhan Kepri merupakan terobosan, karena PLB biasanya diberikan untuk bentang daratan.

BACA JUGA: Pembubaran Aksi Kuda Kepang Ricuh, 10 Orang Jadi Tersangka, IB Masih Diburu

Hal itu dilakukan seiring dengan penetapan zona itu sebagai kawasan labuh jangkar oleh gubernur Kepri pada tahun 2020.

Agus menyebut kawasan labuh jangkar menjadi peluang luar biasa yang harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"PT Pelabuhan Kepri harus dapat merencanakan dan merumuskan model bisnis secara tepat, sehingga masalah yang dapat berakibat dicabutnya fasilitas dapat diminimalisir,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang M. Syahirul Alim mengatakan kantornya akan memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap operasional FSU tersebut.

"Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk kepercayaan Bea Cukai kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan harus diikuti oleh PT Pelabuhan Kepri dengan cara mematuhi segala ketentuan yang ada," ucap Syahirul. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler