Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik, Rokok hingga Miras Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Rakyat dan Negara

Senin, 22 Februari 2021 – 19:29 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Patroli laut KPU Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Batam menggagalkan penyelundupan ratusan barang elektronik dan rokok ilegal yang disembunyikan di dinding dan di bawah speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09, Senin (8/2). 

Petugas menemukan 713 slop rokok merek HMIND yang tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Hebat, Satgas Pamtas Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Jalur Tikus

Kemudian, 108 botol dan 432 kaleng minuman keras (miras) berbagai merek tanpa pita cukai.

Selain rokok dan miras, petugas juga menemukan 418 unit alat elektronik berupa telepon seluler, laptop dan aksesorisnya, dan komputer berbagai merek dan jenis.

BACA JUGA: Sweeping di Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Tangkap Pengedar Narkotika

Selain barang elektronik, rokok dan miras ilegal, petugas juga mengamankan nakhoda kapal berinisial R (39).

“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414.000.000,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata.

Menurut Susila, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang dari FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan dengan speed boat penumpang.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 Huruf e dan/atau Huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun tentang Cukai.

Sisi lain, Kanwil Bea Cukai Jatim II meringkus lebih dari 128.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan berawal dari kegiatan operasi pengawasan rutin ke perusahan jasa titipan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di daerah Kepanjen.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap KALOG Kepanjen, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tujuan stasiun Pasar Senen, Jakarta, dengan modus deskripsi barang adalah makanan burung dengan cap stiker,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II Souvenir Yustianto.


Ia menambahkan berdasar hasil pemeriksaan tersebut pihaknya sudah melakukan penindakan. “Barang bukti saat ini diamankan di Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar dia.

Souvenir mengungkapkan perkiraan nilai barang dari penindakan ini Rp 130.560.000, dan berpotensi merugikan negara Rp 67.200.000. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Dengan terus melakukan penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Malang, serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," pungkas Souvenir.

Selain itu, berdasarkan analisis intelijen, tim gabungan Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus menggagalkan rencana peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Potensi kerugian negara mencapai Rp 300.303.360, dari total nilai barang yang diperkirakan Rp 456.960.000.

“Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya ditemukan merek ABS BOLD dan merek HIMA BLACK. Kedua merek tersebut dilekati pita cukai palsu jenis SKT,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak, Kamis (18/2).

Petugas pun kemudian memeriksa rumah yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Saat ini seluruh barang bukti dan dua orang yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai sebagai community protector terus berupaya melindungi masyarakat terhadap peredaran barang ilegal dari luar kawasan pabean yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler