jpnn.com - BAUBAU - Langkah Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun yang tanpa koordinasi legal menggagas kerjasama operasi (KSO) dengan Grup Lippo untuk menggadaikan dua aset Pemkab Buton di Kota Baubau selama 30 tahun mendapat kritik.
Pihak DPRD Kota Baubau menilai Umar Samiun--panggilan akrab Bupati Buton-- tak berhak "menjual" aset daerah tersebut karena menjadi milik Kota Baubau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Pemekaran Kota Baubau, diamanahkan bahwa setelah setahun daerah pemekaran defenitif memiliki kepala daerah maka seluruh aset wilayah induk yang ada di otorita administrasi pemekaran harus diserahkan seluruhnya.
Anggota DPRD Kota Baubau, Rais Jaya Rachman menjelaskan persoalan penyerahan aset Pemkab Buton ke Kota Baubau memang sampai kini belum pernah tuntas.
BACA JUGA: Polda Segel Penimbunan Pantai Losari
Memang beberapa bulan lalu pernah ada berita acara yang ditandatangani pelaksana Bupati Buton Nasruan, Ketua DPRD Kabupaten Buton, LM Yamin dengan Wali Kota Baubau yang saat itu dijabat MZ Amirul Tamim dan Ketua DPRD Kota, Hasidin Sadif serta difasilitasi pemerintah provinsi melalui Gubernur Sultra, H. Nur Alam.
"Makanya saat bupati mengaku ada rencana Pemkab Buton melakukan kerjasama dengan pihak Lippo Grup, saya mengajak semua pihak untuk kembali mempertimbangkan hal itu karena persoalan aset ini belum tuntas," kata Rais seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (27/1).
Menurut Rais, jika memang aset yang ada di Kota Baubau sudah diserahkan oleh Pemkab Buton, maka harusnya DPRD Kota Baubau pun pasti telah mengetahui hal itu. Karena pada waktu penyerahan aset dilakukan, ada pula beberapa aset yang tidak ikut diserahkan maka Pemkot Baubau dan DPRD Kota Baubau akan melakukan kajian untuk mempelajari alasan Pemkab Buton. "Sampai detik ini tidak ada, makanya kalau ada yang berstatemen ada aset Buton di Kota Baubau sesungguhnya saya memaknai bahwa ini tidak mewakili pemerintah daerah di masing-masing wilayah," sindirnya.
Jika Umar Samiun tetap ngotot menggadaikan aset tersebut ke Lippo Grup, Rais menanyakan landasan administrasinya. DPRD Kota Baubau juga mewarning keras serta meminta aparat penegak hukum memantau masalah tersebut. "Sebagai salah satu anggota DPRD Kota Baubau saya masih heran kenapa persoalan aset tak juga tuntas. Entah apa rujukan dari pihak lain," tambahnya.
BACA JUGA: Disambut Ribuan Warga, Dahlan Iskan Kagum Karya Inovasi
Rais mengatakan Pemkab Buton harusnya melakukan inventarisasi seluruh aset yang masih ada di Kota Baubau. Kemudian dilakukan paripurna penghapusannya di DPRD Kabupaten Buton agar tak termuat lagi dalam neraca kekayaan daerah.
Setelah tahapan tersebut dilakukan selanjutnya jumlah inventaris aset beserta titik-titik yang jelas kemudian diserahkan kepada Kota Baubau. Soal sikap acuh Wali Kota Baubau saat ini, AS Thamrin yang cenderung tak "berminat" mengurus aset warisan Pemkab Buton itu, Rais meminta agar lebih proaktif. "Manfaat dari penyelesaian aset sangat besar. Misalnya untuk bangunan kantor maupun sarana prasarana lain yang bisa menunjang peningkatan PAD Kota Baubau. Dan tak kalah pentingnya dalam rangka menstabilkan kembali keuangan daerah pada waktu aset-aset yang diserahkan bisa dimanfaatkan dengan baik," kata politisi muda itu. (war)
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K1, Daerah Masih Berharap Putusan Pusat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nama-nama Korban Banjir Bandang di Sulut
Redaktur : Tim Redaksi