jpnn.com - RUMBIA - Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sudah menempuh upaya konsultasi ke Kementerian PAN dan RB serta BKN terkait surat pengangkatan 171 sisa honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS. Namun begitu, sampai akhir pekan lalu, pemerintah masih "mengantung" nasib honorer tersebut, karena belum berani memutuskan legalitas surat yang dikeluarkan Asisten Staf Ahli MenPAN, Heru Setiadi.
"Kami tidak bisa memutuskan surat ini asli atau palsu. Yang berhak mengeluarkan putusan adalah kementerian. Saat ini, kami tinggal menunggu surat resminya," kata Wakil Bupati, Hj. Masyura seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Senin (27/1).
BACA JUGA: Inilah Nama-nama Korban Banjir Bandang di Sulut
Meski belum menyimpulkan asli atau palsu, namun secara tersirat baik wakil bupati maupun Sekab sangat mencurigai keaslian surat keputusan pengangkatan 171 honorer K1 itu. Itu terlihat saat Hj. Masyura membandingkan antara surat resmi yang diterima dari KemenPAN dengan surat nomor S.K 214 dan dari Anggota Komisi I DPRD Bombana, Abady Makmur.
Dia membeberkan beberapa tata naskah yang dianggap janggal. Dari penomoran misalnya, surat bernomor 214 diawali dengan huruf S.K, padahal surat resmi dari MenPAN yang kerap diterima Pemkab Bombana diawali huruf R. Dalam surat 214 itu, juga tidak tertera perihal suratnya, sementara konsep resmi MenPAN kerap diisi "perihal", saat bersurat di Pemkab Bombana. Logo garuda di atas kop surat juga dicurigai.
BACA JUGA: Banjir Bandang Sulut, 31 Korban Terkubur di Laut
Dari surat Abady Makmur, lambang garuda berwarna hitam, padahal biasanya berwarna kuning emas. Penulisan tanggal surat juga janggal. Di dalam surat 214 tertera dua penulisan tanggal yakni di kanan atas dan bawah. "Kalau MenPAN bersurat di Pemkab, penulisan tanggal surat itu selalu satu, tidak pernah dua baris. Ini aneh satu lembar surat ada dua tanggal, di atas dan di bawah, dalam tata naskah surat manapun hal seperti itu belum saya temukan," timpal Kabaghumas dan Protokoler Pemkab Bombana, Hasdin Ratta.
Masih banyak hal-hal lain yang juga dicurigai tidak sesuai aslinya. Namun demikian, statuta resmi surat itu, asli atau palsu, tinggal menunggu keputusan MenPAN. Masyura mengaku, kepastian saling klaim pengangkatan honorer K1 itu akan tiba dalam waktu dekat, sebab Pemkab telah melayangkan surat resmi terkait hal tersebut. (nur/cok)
BACA JUGA: Inilah Kronologi Banjir Bandang di Sulut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tata Kota Amburadul, Banjir Mengancam
Redaktur : Tim Redaksi