jpnn.com - MAKASSAR -- Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menyegel kawasan reklamasi di Pantai Losari dan pesisir pantai Barombong.
Penyegelan itu menandakan perintah untuk menghentikan aktivitas penimbunan di kawasan pantai tersebut. Informasi FAJAR, Polda Sulsel menyegel lokasi yang dijadikan tempat penimbunan pantai itu sejak Jumat 24 Januari, petang. Lokasi yang disegel itu adalah lahan seluas 30.000 meter persegi di depan Rumah Sakit Siloam milik Direktur PT Mariso Indo Land, Najmiah.
BACA JUGA: Disambut Ribuan Warga, Dahlan Iskan Kagum Karya Inovasi
Sementara, lahan seluas 1.500 meter persegi di kawasan stadion Barombong yang dikelola PT GMTD juga akan disegel dalam waktu dekat ini.
"Kalau yang di Stadion Barombong belum disegel. Kita masih koordinasikan," kata sumber FAJAR di Polda Sulsel.
Dia mengatakan, penyegelan ini dilakukan penyidik Polda Sulsel dan dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. Kedua tim penyidik ini telah berkesimpulan terhadap hasil keterangan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas reklamasi itu. "Penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli. Pelanggaran pidananya sudah kuat," jelas dia.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K1, Daerah Masih Berharap Putusan Pusat
Penyegelan ini, kata dia, adalah langkah awal untuk menyita lahan yang dijadikan kawasan reklamasi itu. Setelah penyidik menetapkan tersangka, maka lahan ini akan disita polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, pihaknya memastikan belum menyita apapun terkait dengan dugaan reklamasi liar ini. Penyegelan itu, kata dia, hanya sebagai langkah untuk menghentikan reklamasi selama proses penyidikan.
"Belum ada yang kita sita kok. Kita hanya segel saja untuk kepentingan penyidikan. Lahan ini sudah dalam pengawasan Polda Sulsel," jelas dia.
BACA JUGA: Inilah Nama-nama Korban Banjir Bandang di Sulut
Endi menambahkan, rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu, Senin 27 Januari, pagi ini di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel. Apakah ada tersangka setelah gelar perkara ini" Endi masih enggan berspekulasi. Dia mengaku masih menunggu perkembangan setelah gelar perkara. "Kita lihat sajalah besok," jelas dia.
Dia mengatakan, gelar perkara akan dilakukan bersama dengan penyidik Dir Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui siapa-siapa penyidik Tipiter yang tergabung dalam kasus ini. "Dari Bareskrim besok sudah ada. Tapi kita juga tidak tahu siapa mereka yang akan hadir," jelas dia.
Sementara itu, Direktur PT Mariso Indo Land, Najmiah gagal dikonfirmasi, Minggu 26 Januari. Saat dihubungi telepon selularnya yang mengangkat adalah orang yang mengaku saudara kandung Najmiah.
"Saya adiknya. Dia tidak bisa berbicara dulu. Dia capek, baru pulang dari Jakarta dan Surabaya," jelas suara perempuan yang berada di balik telepon itu.
Kasus Jen Tang
Terkait dengan kasus Jen Tang, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengaku Polda Sulsel akan segera merampungkan berkas tersangka dugaan reklamasi di belakang Zona Cafe, Soedirjo Aliman dan Darmawan. Berkas tersebut, kata dia, juga menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan, Senin 27 Januari ini.
"Setelah gelar berkasnya juga sudah bisa dikatakan rampung. Mungkin dalam pekan ini sudah akan kita limpahkan ke Kejati," jelas dia.
Sebelumnya, kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Nurdin mengatakan kasus dugaan reklamasi yang ditangani Polda Sulsel sebenarnya terhambat pada keterangan saksi-saksi ahli. Polda Sulsel terpaksa harus meminta keterangan saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup. (Fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Bandang Sulut, 31 Korban Terkubur di Laut
Redaktur : Tim Redaksi