Gagas Pergub untuk Redam Harga Daging Ayam

Minggu, 19 Agustus 2018 – 00:54 WIB
Daging ayam di pasar. Foto: dok jpnn

jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kaltara mewacanakan adanya Peraturan Gubernur soal harga eceran tertinggi (HET) pada semua komoditas sembako, terutama daging ayam yang sampai saat ini harganya masih mahal.

Disperindagkop Kaltara berencana menyusun lebih dulu formulasi sebelum menentukan HET. Menjelang Idulfitri lalu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras. Tetapi hanya berlaku pada saat menjelang Idulfitri lalu.

BACA JUGA: Harga Daging Ayam Masih Mahal, Diprediksi hingga Oktober

“Karena hanya berlaku pada saat Idulfitri saja, dan tidak untuk hari biasanya. Bahkan dalam Permendag itu juga tidak ada sanksi bagi pedagang,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kalimantan Utara Hj Hasriani.

Permendag akan dijadikan sebagai salah satu rujukan harga. Kendati harga Rp 34 ribu/kg tidak mungkin diberlakukan di Kaltara. Penetrasi yang dilakukan Disperindagkop Kaltara berkisar Rp 38 ribu hingga Rp 40 ribu. Kenaikan hingga Rp 55 ribu hingga Rp 70 ribu/kg dianggap sangat tidak wajar.

BACA JUGA: Telur dan Daging Ayam Picu Inflasi Bulan Juli

Instansi terkait di kabupaten dan kota akan dimintai masukan terkait rumusan Pergub tersebut. “Karena mereka itu teknisnya dan mengetahui berapa harga idealnya, menghitung terlebih dahulu pengeluaran dan keuntungannya nantinya. Jadi itu harus dihitung terlebih dahulu baru bisa kami tetapkan HET-nya,” bebernya.

HET ini nantinya akan berlaku di wilayah Kalimantan Utara, tetapi tetap akan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing. Tidak akan sama setiap daerah, karena pasti akan berbeda. Seperti di Tanjung Selor dan Tarakan tentunya akan berbeda, begitu juga daerah lainnya di Kaltara.

BACA JUGA: Kementan Lepaskan 12 Ton Ayam Beku untuk Operasi Pasar

“Sama dengan Permendag itu, bahwa wilayah Jawa, Kalimantan juga berbeda dengan wilayah lainnya. Begitu juga nantinya di Pergub yang akan dibuat,” tuturnya.

Pihaknya berencana membuat Pergub ini, agar menjadi dasar dari tim satgas pangan saat melakukan operasi pasar. Pedagang yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka nantinya akan dijatuhi sanksi.

Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada distributor berupa administratif saja. Dari temuan Disperindagkop, permainan harga dilakukan di tangan pedagang. Sementara distributor, agen bahkan produsen menerapkan harga yang relatif stabil. Harapan dengan adanya pergub yang akan dibuat ini, itu menjadi dasar bagi pedagang menentukan harga di pasaran.

“Ini masih dalam wacana, karena pedagang tidak memiliki izin dan hanya diatur melalui pengelolanya saja. Nanti diformulasikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Pengaturan juga bukan hanya untuk pedagang saja, melainkan juga dari distributornya perlu diatur. Bahkan yang diatur semua komoditas, dan tidak hanya untuk daging ayam saja, tetapi juga beberapa komoditas yang menjadi faktor penyebab inflasi.

Jadi akan diatur apa yang tidak diatur di dalam Permendag. Beberapa penyebab inflasi justru pada komoditas yang tidak pernah diduga. Seperti kangkung, ikan bandeng, dan lainnya. “Pokoknya komoditas yang tidak diatur dalam Permendag itu nantinya akan dicoba diformulasikan, lalu akan ditentukan HET-nya,” urainya. (*/naa/oya/nri/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Daging Ayam Mulai Menjerit Minta Solusi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler