Vonis Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya Dianggap Hanya Menyalin Tuntutan Jaksa

Selasa, 13 Oktober 2020 – 02:03 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menilai vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim hanya menyalin tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebab, hakim tidak memiliki argumen objektif dan terkesan hanya menerima semua pertimbangan dari jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya

“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU. Mulai titik, koma maupun narasinya,” kata penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10). 

Soesilo mengatakan, majelis hakim justru menerima semua dakwaan jaksa dan mengesampingkan fakta persidangan. Seharusnya, hakim juga mendengarkan fakta sidang atau keterangan saksi sebelum membuat putusan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Giliran FPI dan PA 212 yang Demo, Ferdinand Tinggalkan Demokrat, Berani Paksa Jokowi?

"Mestinya kalau mau objektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” katanya.

Soesilo menilai seharusnya hakim memosisikan diri sebagai pihak di tengah dalam kasus ini. “Kalau memang tidak ada di dalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Namanya Piter Rasiman

Soesilo mengaku sejumlah saksi dan kliennya tidak pernah menerima uang terkait PT Asuransi Jiwasraya. Dan hal itu, menurut dia, dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

“Jadi hampir seluruhnya dikutip dari Jaksa, termasuk juga mengenai pemberian pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya Jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” ujarnya.

Dia mencontohkan pemberian fasilitas kepada Eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.

“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat Asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga enggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.

Susilo juga mengklaim bahwa tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Jaksa, kata dia, gagal mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara akibat korupsi PT Asuransi Jiwasraya seperti yang dituduhkan. 

“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp 16,8 Triliun, tetapi sementara ini ada reksa dana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler