jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dengan demikian, langkah Indonesia pengin beralih dari kendaraan konvensional ke listrik makin jelas.
Menaggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangloi menjelaskan, pihaknya masih berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya dan masih menunggu keputusan pemeritah.
"Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang mobil listrik. Artinya ini arahnya sudah jelas mau ke mana. Sehingga dalam hal ini kami harus segera mengikuti. Kalau tidak, market Indonesia tidak bisa berkembang," ungkap Nangoi.
BACA JUGA: Alat Uji Laik Jalan Mobil Listrik Belum Siap, Target 2021 Rampung
BACA JUGA: Mobil Balap Reli Listrik Pertama dari Opel
Nangoi mengakui, bila industri di tanah air tak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada. Maka dalam beberapa tahun ke depan Indonesia hanya akan mengimpor mobil saja.
BACA JUGA: Kemenhub Pangkas Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Sebesar 50 Persen
Namun, Nangoi pun mengakui masih menunggu aturan lain setelah Perpres yang mengatur mobil listrik. Menurutnya, keputusan pemerintah penting untuk menentukan negoisasi dengan Agen Pemegang Merek (APM), serta melalakukan negosiasi dengan prinsipal pusat negara masing-masing untuk berinverstasi di Indonesia.
"Sebenarnya gini, kita bisa memproduksi apabila yang namanya animo masyarakat sudah ada. Kalau yang namanya masyarakat belum bisa menerima, kita produksi, celaka," pungkasnya. (mg9/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Siap Dorong Angkutan Umum Gunakan Kendaraan Listrik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi Astra Mulai Studi Kendaraan Listrik
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian