JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan 4,7 juta PNS akan mendapatkan gaji ke-13 bulan iniKepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (2/7) mengatakan, pengajuan surat perintah membayar oleh masing-masing satuan kerja akan dilakukan Juli ini
BACA JUGA: Berbagi Bahagia di Usia 62 Tahun Jawa Pos
Untuk PNS pusat, gaji ke-13 akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing, sementara untuk PNS daerah akan dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah.Sementara, gaji ke-13 untuk penerima pensiun atau tunjangan akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada bulan ini
BACA JUGA: Pemeriksaan PPTKIS Masih Berlanjut
BACA JUGA: LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum
(kuh)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Saurip Kadi Disarankan Bikin Partai
Redaktur : Tim Redaksi