Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 PPTKIS terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap, agar masing-masing perusahaan itu dapat menjalani pemeriksaan investigatif tersebut secara cermat dan menyeluruh
BACA JUGA: LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum
"Menurut laporan, sampai saat ini pemeriksaan masih tetap berjalan, sehingga temuan-temuan berupa pelanggaran PPTKIS belum bisa disimpulkanMuhaimin menerangkan, jika dalam proses pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran, maka tindakan yang akan dilakukan pemerintah antara lain adalah berupa skorsing hingga pencabutan izin
BACA JUGA: Jenderal Saurip Kadi Disarankan Bikin Partai
"Kalau kesalahannya jelas, pasti ada sanksi tegasDijelaskan Muhaimin, kementerian yang dipimpinnya sejauh ini juga melakukan pembenahan kelembagaan terhadap PPTKIS, terkait dengan penanganan TKI
BACA JUGA: Akil Mochtar, Tugas Pertama Juru Bicara
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri"Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertans pada tahun 2011 ini telah melakukan penindakan hukum/penjatuhan sanksi berupa skorsing dan pencabutan izin terhadap 30 perusahaan PPTKIS," jelasnya.Pihak Kemenakertrans juga disebut telah mengadakan evaluasi kelembagaan PPTKIS secara menyeluruhDi mana hasilnya, dari 565 perusahaan (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 persen) dinilai dalam kondisi yang buruk, sebanyak 242 perusahaan (43 persen) kondisinya sedang, sedangkan 209 perusahaan (37,33 persen) lain dalam kondisi baik"Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya burukHal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi/her-registrasi, serta peninjauan lapangan," jelas Muhaimin.
Pembenahan pelaporan PPTKIS ini, tambah Muhaimin, dilakukan terutama dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan meliputi penempatan dan penanganan kasusSedangkan dalam hal koordinasi secara berkala menurutnya, akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintah(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Nazaruddin Mafia Proyek
Redaktur : Tim Redaksi