Pemeriksaan PPTKIS Masih Berlanjut

114 Perusahaan dalam Kondisi Buruk

Sabtu, 02 Juli 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sampai saat ini mengaku masih melakukan pemeriksaan 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengirim TKI yang terancam hukuman mati di Arab SaudiBila terbukti melakukan pelanggaran, maka PPTKIS tersebut bakal terancam sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 PPTKIS terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap, agar masing-masing perusahaan itu dapat menjalani pemeriksaan investigatif tersebut secara cermat dan menyeluruh

BACA JUGA: LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum

"Menurut laporan, sampai saat ini pemeriksaan masih tetap berjalan, sehingga temuan-temuan berupa pelanggaran PPTKIS belum bisa disimpulkan
Namun bila terbukti melakukan pelanggaran, kita takkan segan-segan memberikan sanksi kepada PPTKIS yang melanggar itu," tegas Muhaimin di Jakarta, Sabtu (2/7).

Muhaimin menerangkan, jika dalam proses pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran, maka tindakan yang akan dilakukan pemerintah antara lain adalah berupa skorsing hingga pencabutan izin

BACA JUGA: Jenderal Saurip Kadi Disarankan Bikin Partai

"Kalau kesalahannya jelas, pasti ada sanksi tegas
Misalnya saja (karena) melakukan pemalsuan dokumen," ucapnya.

Dijelaskan Muhaimin, kementerian yang dipimpinnya sejauh ini juga melakukan pembenahan kelembagaan terhadap PPTKIS, terkait dengan penanganan TKI

BACA JUGA: Akil Mochtar, Tugas Pertama Juru Bicara

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri"Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertans pada tahun 2011 ini telah melakukan penindakan hukum/penjatuhan sanksi berupa skorsing dan pencabutan izin terhadap 30 perusahaan PPTKIS," jelasnya.

Pihak Kemenakertrans juga disebut telah mengadakan evaluasi kelembagaan PPTKIS secara menyeluruhDi mana hasilnya, dari 565 perusahaan (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 persen) dinilai dalam kondisi yang buruk, sebanyak 242 perusahaan (43 persen) kondisinya sedang, sedangkan 209 perusahaan (37,33 persen) lain dalam kondisi baik"Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya burukHal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi/her-registrasi, serta peninjauan lapangan," jelas Muhaimin.

Pembenahan pelaporan PPTKIS ini, tambah Muhaimin, dilakukan terutama dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan meliputi penempatan dan penanganan kasusSedangkan dalam hal koordinasi secara berkala menurutnya, akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintah(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Nazaruddin Mafia Proyek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler