LP2TRI Dinilai Tak Mengerti Hukum

Sabtu, 02 Juli 2011 – 13:53 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda menilai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana, tidak memahami hukum yang berlaku di IndonesiaHal ini disampaikan Chairul menanggapi desakan LP2TRI kepada KPK untuk mengambil alih kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Dia (LP2TRI) tidak mengerti hukum

BACA JUGA: Jenderal Saurip Kadi Disarankan Bikin Partai

Maksudnya KPK mengambil alih Sisminbakum, (itu) dasarnya apa? LP2TRI ini cukup lemah argumennya, dan sepertinya tidak mengerti kasus Sisminbakum sebenarnya," kata Chairul ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7).

Menurut Chairul, KPK tak memiliki dasar hukum kewenangan dalam mengambil alih kasus Sisminbakum
"Hukum itu harus jelas

BACA JUGA: Akil Mochtar, Tugas Pertama Juru Bicara

Maka dalam kasus Sisminbakum ini, KPK tidak memiliki kewenangan dan dasar untuk mengambil alih
Apa dasarnya KPK?" tegas Chairul.

KPK menurutnya, memang boleh saja mengambil kasus korupsi, jika menyangkut penyelenggara negara dan ditemukan bukti kerugian negara

BACA JUGA: Ruhut: Nazaruddin Mafia Proyek

Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus Sisminbakum, sampai saat ini tidak dapat ditemukan adanya kerugian negara"Sudah dinyatakan tidak ada kerugian negaraIni diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung, (dimana) karenanya Romli Atmasasmita harus dibebaskan," jelasnya.

"Lain halnya kalau lembaga yang menyidiki dinilai lamban, dan tidak mampu melanjutkan kasus ini, sehingga dilakukan supervisi ke KPKIni perkaranya sudah sampai ke MA," imbuhnya.

Lebih lanjut, Chairul pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus Sisminbakum"Supaya ada kepastian hukum dalam kasus ini, dan tidak dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak jelas, maka Jaksa Agung sebaiknya keluarkan SKP2," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LP2TRI mendesak KPK untuk segera mengambil alih pengusutan kasus Sisminbakum dari tangan Kejaksaan Agung"Kedatangan kami ke KPK untuk memberikan dorongan dan hasil kajian hukum terhadap kasus iniPenanganan yang berlarut-larut itu kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional bangsa iniKami meminta KPK, kalau buktinya memang kuat, harus segera memprosesnyaTapi kalau tidak, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan," ungkap Sekjen LP2TRI Teuku Chandra Adiwana, ketika beraudiensi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7) lalu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler