jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ASN), TNI, Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Presiden juga mengatakan kenaikan gaji PNS berlaku pada 2024.
BACA JUGA: 3 Panja RUU ASN Pastikan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lebih Mudah, Belum Percaya Lagi?
Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN ini tidak hanya untuk PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan gaji baru pada 2024.
"ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen," terang Iswinarto Setiaji kepada JPNN.com, Rabu (16/8).
BACA JUGA: Udara Jakarta Memburuk, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Pengumuman presiden tersebut disambut sukacita para guru PPPK. Mereka mulai berhitung berapa gaji yang akan diterima.
Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK dari Kabupaten Purworejo ini mengatakan gaji pokoknya Rp 2.966.500.
Jika ditambahkan kenaikan 8 persen, maka gapok guru PPPK (golongan IX) sebesar Rp 3.203.820.
"Saya hitung kenaikan 8 persen itu sebanyak 237.320 rupiah. Alhamdulillah jumlahnya banyak," ucapnya Sutopo.
Dia menambahkan kenaikan gaji ini disambut gembira seluruh PPPK. Mereka berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan seluruh pembantunya khususnya Mendikbudristek, MenPAN-RB, dan BKN.
Peningkatan kesejahteraan ASN ini, lanjutnya, menjadi motivasi bagi PPPK untuk berkinerja lebih baik. Ini sebagai kado bukan saja akhir pemerintahan Jakowi, tetap HUT Ke-78 Kemerdekaan RI bagi seluruh PPPK.
"Kami sangat bersyukur, berterima kasih dan menyambut gembira," ucapnya.
Senada itu, Ketua Persatuan PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengungkapkan kegembiraannya. Sejak diangkat 2021, belum merasakan kenaikan gaji.
"Alhamdulillah menjelang pemilu 2024,.kami bisa menikmati kenaikan gaji ASN," ucap Rikrik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden.
Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Eks Wali Kota Solo itu berharap agar kenaikan gaji bisa dibarengi dengan pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Oleh karena itu, Jokowi berharap dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Selain itu, reformasi birokrasi dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad