Gaji BPIP Jadi Kontroversi, Nih Penjelasan Pak Jokowi

Selasa, 29 Mei 2018 – 14:36 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hak keuangan pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah ada aturannya. Menurutnya, besaran gaji dan tunjangan untuk pejabat di badan yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) itu sudah melalui analisis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” ujar Jokowi -panggilan karib Joko Widodo- usai menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5). 

BACA JUGA: Sepertinya Pancasila Jadi Komoditas di Era Presiden Jokowi

Sebelumnya Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Tokoh yang duduk di Dewan Pengarah BPIP memperoleh gaji dan tunjangan di atas Rp 100 juta sehingga memunculkan kontroversi.

Jokowi menegaskan, untuk kalkulasi gaji dan tunjangan pejabat BPIP dilakukan Kemenkeu. “Dan mengenai analisis jabatan dan lain-lain tanyakan ke KemenPAN,” tegasnya.

BACA JUGA: Empat Keanehan Perpres Gaji BPIP menurut Fadli Zon

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, ada penjelasan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat BPIP. Namun, Jokowi bukan yang menentukannya.

“Kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana," kilahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Sampai Wibawa BPIP Hancur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji BPIP Disorot, Ini Saran Alaska untuk Bu Mega dkk


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler