jpnn.com, BEKASI - Empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus menelan pil pahit setelah gajinya sudah dihentikan pemerintah daerah. Penghentian upah itu terhitung sejak 20 September 2018 setelah diketahui keempatnya pindah partai politik.
"Untuk honor keempat anggota dewan sudah dihentikan sejak 20 September 2018 kemarin. Aturannya memang seperti itu," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Rabu (26/9) lalu.
BACA JUGA: Wacana Kenaikan Gaji Anggota Dewan Dipertanyakan
Herman menambahkan, empat anggota dewan itu antara lain Warja Miharja, Taih Minarno, Kamal Kamaludin dan Ranio Abdilah. Keempatnya diketahui sudah pindah partai politik jelang Pemilihan Legislatif 2019. "Jadi per bulan Oktober haknya diberikan untuk yang terakhir," ujarnya.
Hak yang diberikan itu kata Herman antara lain, sejumlah tunjangan. Diantaranya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Termasuk biaya semasa anggota dewan tersebut telah melakukan reses. "Biaya itu diberikan untuk kegiatan bulan sebelumnya," ucapnya.
BACA JUGA: Peserta Rapimnas Hanura Meninggal di Warung akibat Serangan Jantung
Perlu diketahui, gaji anggota dewan Kabupaten Bekasi berkisar antara Rp 4 hingga Rp 6 juta perbulan ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 14 juta dan tunjangan perumahan senilai Rp 22 juta.
"Mulai Oktober haknya sebagai anggota DPRD hilang. Bukan hanya itu, uang saku perjalanan dinas juga sudah tidak bisa diambil," katanya.
BACA JUGA: Pendapatan Anggota Dewan Melambung Tinggi
Herman mengaku, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten menyebut anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lain. "Sebetulnya manakala dia mencalonkan legislatif di luar dari hasil pemilu atau keluar dari partai sebelumnya maka yang bersangkutan sedianya mengundurkan diri," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayutih mengaku, sejauh ini seluruh anggota dewan masih efektif menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Meski pemilihan legislatif sebentar lagi digelar tidak mempengaruhi aktifitas sehari-hari. "Kewajiban kami sebagai wakil rakyat tetap kami jalankan dengan merampungkan sejumlah proyeksi legislasi daerah," katanya.
Jejen mengakui, adanya anggota dewan yang sudah pindah partai politik itu merupakan hak masing-masing individu. Namun, untuk masa kerja mereka tetap sampai batas masa batas waktu yang sudah ditetapkan saat pelantikan. "Masa kerja anggota dewan masih berlanjut sekarang," tandasnya. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Anggota Dewan Bakal Naik Tujuh Kali Lipat? Yakin?
Redaktur & Reporter : Adil