Gaji Anggota Dewan Bakal Naik Tujuh Kali Lipat? Yakin?

Selasa, 27 Juni 2017 – 06:48 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 mengenai kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, status ekonomi para anggota DPRD dinilai bakal semakin sejahtera.

Sekretaris DPRD Kota Cirebon Sutisna mengatakan, ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS Formasi Khusus, Jumlah Terbatas

Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lipat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan tujuh.

Selain itu, anggota DPRD akan mendapatkan uang tunjangan transportasi.

BACA JUGA: Surabaya Belum Bisa Cetak Kartu Identitas Anak

Besarannya tergantung harga sewa kendaraan. Nilainya juga bergantung keputusan menteri dalam negeri.

“Ini belum ada formulanya secara teknis dan kita masih menunggu permendagri,” ujar Sutisna, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Brakk… Truk Tangki BBM Kecelakaan, Satu Warung dan Dua Motor Terbakar

Tidak hanya itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses.

Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.

Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah.

“Mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas,” jelasnya.

Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi.

Detail aturan ini nantinya akan diatur perda. Meski belum dirinci, tapi di peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa daerah harus menerbitkan aturan turunan tiga bulan setelah PP terbit.

“PP sudah diundangkan 2 Juni 2017, Hitungan kami dengan PP ini maka anggaran untuk belanja gaji anggota dewan kenaikannya hingga Rp 500 juta per bulan,” bebernya.

Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi, besaran gaji yang diterima selama ini bisa mencapai Rp 33-35 juta per bulan. (jpg/fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Ratusan Rumah di Bengkulu Terendam Banjir


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler