jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebutkan telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan kepala sekolah dan Pemda. Pasalnya, selama bertahun-tahun mereka mempekerjakan guru honorer dengan gaji di bawah UMR maupun UMK.
Anehnya, kata Satriwan pemerintah pusat membiarkan hal tersebut sehingga kepala sekolah (kepsek) dan Pemda seenaknya menetapkan guru honorer.
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi 25 November, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi
"Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh, kenapa untuk guru tidak bisa," kata Satriwan di Jakarta, Rabu (24/11).
Dia menyebutkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1 (a) menyebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
BACA JUGA: Gelar Aksi 25 November, Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Minta Dukungan Presiden KKPMP
Dalam dokumen status guru dari UNESCO dan ILO disebutkan juga hak guru mendapatkan jaminan sosial. Seperti tertulis dalam pasal 126 menyebutkan semua guru tidak peduli sekolah apa pun jenisnya. Mereka harus menikmati perlindungan berupa jaminan sosial yang sama.
Lalu Pasal 127 (i) berbunyi guru harus dilindungi oleh tindakan perlindungan jaminan sosial, mengingat diperinci dalam standar minimum konvensi jaminan sosial organisasi buruh internasional. Berupa jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat, dan tunjangan ahli waris.
BACA JUGA: Hari Guru Nasional, Ini Permintaan Guru Honorer Negeri kepada Pak Jokowi
"Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau menjadi guru," tuturnya.
Kenyataannya, kata dia, profesi guru tidak dihargai, tak bermartabat, karena upahnya tidak manusiawi. Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen serta aturan UNESCO dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara.
"Itu alasannya P2G mendesak agar dibuatkan Perpres," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad