jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja guru honorer K2 DKI Jakarta merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemprov yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu.
Para guru honorer K2 mendapat tugas dan tanggung jawab yang besar, setara guru PNS. Sementara dari sistem penggajian, terjadi ketimpangan yang cukup besar.
BACA JUGA: Nur Baitih Bawa Kabar Gembira untuk Honorer K2, Gaji Rp 8 Juta
Guru honorer hanya mendapatkan gaji tanpa tambahan tunjangan kinerja daerah. Rerata menerima gaji Rp 3,9 juta.
Tahun depan mereka akan menikmati gaji Rp 4,2 juta (sesuai UMP). Sedangkan guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan daerah sehingga mereka bisa mengantongi Rp 15 jutaan per bulan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik bagi Honorer K2 hingga Kader PSI Diusir di Rapat Anggaran DKI
"Di DKI yang besar itu kan tunjangan kinerja daerahnya. Yang bikin kami heran, kenapa kinerja guru honorer K2 tidak dinilai. Kami tidak minta harus sama dengan PNS kok. Cuma kan paling tidak kami bisa merasakan tunjangan itu karena kami bekerja dan dibebani tugas setara PNS," tutur Nur Baitih, koordinator wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta kepada JPNN.com, Sabtu (7/12).
Dia menambahkan, selama ini ada ketentuan di Pemprov DKI Jakarta bahwa yang masih statusnya honorer tidak akan pernah mendapat uang kinerja atau insentif daerah. Hal inilah yang membuat guru honorer K2 iri dengan PNS.
BACA JUGA: Anggota DPR: Jatahnya Honorer K2 Itu PNS, Bukan PPPK
Mestinya, kata Nur, gubernur memberikan insentif juga kepada guru honorer K2 karena sudah melakukan tugasnya setara PNS.
Bahkan, menurut Nur Baitih, PNS yang usianya mendekati masa pensiun, menjadi malas sehingga membebankan tugasnya kepada honorer.
"Kami bisa dapat tambahan dari pemberian pimpinan. Itupun kalau ada pimpinan yang baik hati," ucapnya.
Dia berharap, ada kebijakan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara honorer dan PNS. Sebab, secara tugas dan fungsi, tidak ada pembedaan antara keduanya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad