Gaji Guru PPPK Bisa Menyentuh Rp 6 Juta, Ini Komponennya

Senin, 31 Januari 2022 – 19:59 WIB
Gaji guru PPPK ternyata cukup besar bila seluruh komponen tunjangan diberikan pemda. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe atau palsu lagi.

Ini sudah dirasakan para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

BACA JUGA: Bu Titi: PPPK 2021 Menyakitkan Hati Honorer K2, Saatnya Bangkit, Rebut Formasi Tendik & Teknis Lainnya

Hak-hak mereka perlahan, tetap pasti mulai diberikan berupa gaji, berbagai tunjangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR).

Informasi yang diperoleh JPNN.com dari sejumlah guru honorer, gaji bersih yang mereka terima di kisaran Rp 3,8 juta hingga Rp 6 jutaan.

BACA JUGA: PP Pegawal KPK jadi ASN Terbit, Perpres Gaji PPPK? Honorer K2: Enak ya Tanpa Berjuang Langsung Dikasih

Perbedaan itu karena ada dan tidaknya tunjangan kinerja daerah.

Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut mengungkapkan rasa syukurnya karena gajinya sekarang jauh lebih tinggi dibandingkan honorer. 

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%, Alhamdulillah

"Gaji PPPK guru (golongan IX) dihitung setara golongan III/a PNS," ungkap Rikrik Gunawan, Senin (31/1).

Adapun rincian gaji yang diterima guru PPPK 2019 sesuai leger Januari 2022 terdiri gaji pokok untuk golongan IX Rp 2.966.500.

Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak,  yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.

Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650.

Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.

Tunjangan beras Rp 289.690.

Selain itu, ada tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu.

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.

Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp148.352 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 7.120, tunjangan jaminan kematian (JKm) Rp 21.359, dan Tapera nol rupiah.

Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp148.352), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen), potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359.

Dengan demikian total pendapatan atau take home pay bersih yang diterima guru PPPK sebanyak R p3.851.500 per bulan.

"Tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, dan tunjangan istimewa belum dapat. Namun, ini sudah Alhamdulilah karena kan harus melihat kemampuan anggaran daerah juga," terangnya.

Sementara di Kabupaten Jember, mulai bulan ini diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar Rp 1,5 juta.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, walaupun tunjangan fungsional belum dapat, tetapi dengan tambahan tunjangan kinerja, mereka sudah bisa menikmati gaji sekitar Rp 5 juta per bulan.

"Alhamdulillah dengan tambahan tukin, PPPK di Jember makin sejahtera. Kami berterima kasih kepada Pak Bupati, Dinas Pendidikan, DPRD, dan PGRI," ujar Susiyanto.

Guru PPPK 2019 di Kota Kediri lain lagi.

Begitu mereka diangkat PPPK, gaji dan semua tunjangan diberikan dengan nilai Rp 6 juta lebih.

Itu karena Pemkot sudah memperhitungkan antara besaran gaji dan formasinya.

"Alhamdulillah kawan-kawan PPPK 2019 sejak tahun lalu gajinya enam juta lebih. Kota Kediri memang tidak merekrut banyak karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar ketika diangkat hak-hak PPPK langsung diberikan," ungkap Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mohamad Badrul Munir.  (esy/jpnn)

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler