jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat ini tengah menanti pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pengangkatan mereka sebagai ASN ditandai dengan penetapan NIP PPPK dan SK.
Timbul pertanyaan di kalangan calon PPPK, apakah mereka harus mengikuti prajabatan seperti CPNS sehingga gaji yang diterima belum 100 persen?
Apakah begitu diangkat mereka menerima gaji 80 persen atau 100 persen?
BACA JUGA: Pimpinan Honorer Khawatir Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Dibatalkan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tidak ada dasar hukum terkait pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.
Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK.
BACA JUGA: Riko Silalahi Akan Dijebloskan ke Nusakambangan
"PPPK kan sistem kerjanya kontrak. Jadi, enggak perlu prajabatan," ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun.
Bima juga menegaskan tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun.
Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan diyatakan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.
"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja," terang Bima.
Dia menyarankan para PPPK terus meningkatkan kinerja agar masa kontrak bisa diperpanjang terus.
Sebaliknya bila dikontrak lima tahun, tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad