Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Senator Papua Barat Bereaksi

Kamis, 06 April 2023 – 09:33 WIB
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan guru PPPK melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/4/2023).

Mereka menuntut segera dilakukan pembayaran gaji yang tersendat sangat lama. Masalah keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK hingga 9 bulan ini mendapat perhatian dari Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma.

BACA JUGA: Tuntut Pembayaran Gaji, Guru PPPK Berunjuk Rasa di Kota Sorong

“Pertama dan terutama, secara pribadi saya menyampaikan simpati terhadap teman-teman guru PPPK di Papua Barat Daya, dan di seluruh tanah Papua, yang mungkin mengalami nasib yang sama,” tegas Filep, Rabu (5/4/2023).

Menurut Filep, aksi damai para guru PPPK ini menunjukkan ada mekanisme yang tidak berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemda Rutin Bayar Gaji Guru PPPK

“Saya selaku wakil rakyat, akan memfasilitasi persoalan ini sampai para guru mendapatkan hak-haknya,” kata Filep Wamafma.

Yang kedua, Senator Filep secara tegas mengkritik pemerintah pusat yang terkesan lamban, mulai dari memahami konstruksi PP 106 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Otsus.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tak Semua Guru PPPK 2022 dapat NIP, Jokowi Diminta Berikan Amnesti, Waspada!

Masalah administratif terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya, semestinya sudah dipikirkan konsekuensinya. Apalagi titik berat Otsus adalah pendidikan dan kesehatan.

“Di sana sudah disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah sudah diberikan kepada kewenangan kabupaten/kota dalam rangka Otsus. Di level provinsi dan kabupaten, kewenangan terkait ialah penjaminan kesejahteraan,” ujar Filep.

Filep menekankan hal yang paling penting sebagaimana PP tersebut ialah pemerintah provinsi berwenang menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan atau peningkatan mutu pendidik.

“Maka, bagi saya, guru-guru PPPK itu harus diafirmasi secara maksimal, dan ini harus jadi program utama pemerintah provinsi,” katanya.

Senator Filep mengatakan kalau melihat secara detail, hak yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Gaji maupun tunjangan sesuai dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Ada hak cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Nah, jika gaji saja terlambat begini, bagaimana dengan hak-hak yang lain?” tanya Filep lagi.

Mantan Ketua Pansus Otsus DPD RI ini pun menyampaikan bahwa seharusnya pengalihan guru PPPK dari Papua Barat ke Papua Barat Daya dapat berjalan lancar.

Jika semuanya sudah terdigitalisasi atau tersistematisasi secara baik, kata dia, maka seharusnya peralihan ini berjalan tanpa hambatan.

“Sekarang mari kita lihat bagaimana besaran gaji untuk PPPK di Papua Barat, supaya kita punya gambaran untuk Papua Barat Daya sesuai peralihan tersebut,” kata Filep menjelaskan.

Dia menyebutkan sesuai Lampiran Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022, sudah ditetapkan besaran DAU gaji PPPK yang di dalamnya sudah termasuk PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis.

Pasal 5 menyebutkan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK (P3K) 2023 merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAU untuk gaji PPPK dan formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Barat yang terdiri dari PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis adalah Rp 81.903.360.000,00. Ini ada 446 Formasi PPPK Guru, 24 PPPK Nakes, dan 34 PPPK Teknis.

Kabupaten Fak Fak DAU untuk gaji PPPK  Rp 20.404.854.000,00. Kabupaten Manokwari Rp 11.516.190.000,00, Kabupaten Sorong Rp. 53.333.676.000,00, Kota Sorong Rp 20.635.308.000,00, Kabupaten Raja Ampat Rp.80.609.064.000,00, Kabupaten Sorong Selatan Rp 25.852.536.000,00.

Kabupaten Teluk Bintuni Rp.6.708.048.000,00, Kabupaten Kaimana Rp.35.213.412.000,00, Kabupaten Maybrat, Rp.774.822.000,00, Kabupaten Tambrauw Rp. 15.187.308.000,00, Kabupaten Manokwari Selatan, Rp.10.159.524.000,00, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp. 1.825.608.000,00.

“Dana-dana ini sangat besar, sehingga wajar untuk dikawal sehingga sampai pada para guru PPPK dan tenaga PPPK lainnya,” ujar Filep menambahkan.

“Itulah sebabnya, pemerintah provinsi saya dorong untuk membuat blue print terkait afirmasi pada para guru PPPK,” ujar Filep.

Filep mengatakan guru PPPK sangat kita butuhkan karena dirinya berprinsip bahwa pendidikan menjadi jalan terbaik untuk membawa kesejahteraan dan kebebasan di Tanah Papua.

“Kita bisa bayangkan berapa dana yang bisa diterima guru PPPK jika program afirmasi itu berjalan. Jadi, saya akan mengawal persoalan ini sampai para guru mendapatkan hak-haknya,” tegas Filep.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler