jpnn.com, KOTA BEKASI - Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat menilai pemerintah daerah pilih kasih dalam penggajian. Betapa tidak, bagian staf di Dinas Pendidikan sudah digaji, sedangkan tenaga kerja kontrak (TKK) belum dibayar sejak Desember 2022.
"Pemkot Bekasi pilih kasih nih. Masa ada yang sudah digaji dan belum. Yang enak staf Dinas Pendidikan sudah gajian," kata Rahmat kepada JPNN.com, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: Honorer Terancam Dipecat Gegara Kasus Ini
Dia menegaskan tenaga kerja kontrak alias honorer di SD dan SMP se-kota Bekasi dari Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji. Dua bulan tidak digaji itu sangat berpengaruh pada psikologi honorer.
Rahmat mengingatkan Pemkot Bekasi untuk membayar hak-hak TKK Dinas Pendidikan
BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Administrasi Heboh, di SSCASN PPPK Ada Pilihan Instansi Swasta
"Kami minta keadilan. Bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan kota Bekasi," tegasnya.
Rahmat juga menyesalkan langkah pemkot yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja honorer. Mereka hanya dibatasi sampai 28 November 2023.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Digaji Rp 50 Ribu per Bulan, 3 Kali Gagal Daftar PPPK, Kasihan Banget
Surat edaran wali kota Bekasi itu sebagai implementasi terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Seharusnya kata Rahmat, pemkot memberikan solusi penanganan honorer.
"Masalah gaji belum selesai, sudah ditambah surat edaran mengenai masa kontrak kerja honorer hanya 11 bulan. Aduh Biyung!," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad