Honorer K2 Teknis Administrasi Heboh, di SSCASN PPPK Ada Pilihan Instansi Swasta

Jumat, 06 Januari 2023 – 11:37 WIB
Honorer K2 Teknis Administrasi Heboh, di SSCASN PPPK Ada Pilihan Instansi Swasta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 teknis administrasi heboh. Penyebabnya lantaran menu yang tersaji di SSCASN PPPK tenaga teknis ada pilihan instansi swasta.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan dalam sistem pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022, ada hal yang tidak mereka pahami.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sudah 3 Kali Ganti, Nasib Honorer K2 Tidak Berubah, Mau Dimatikan Juga

Di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), muncul pilihan jenis instansi, yaitu pemerintah dan swasta.

Masalahnya, kata Udin, sapaan akrab Sahirudin, dua opsi itu dinilai tidak prosedural.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Digaji Rp 50 Ribu per Bulan, 3 Kali Gagal Daftar PPPK, Kasihan Banget

Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 6 disebutkan bahwa pegawai ASN ada dua, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, mengapa dalam sistem SSCASN terdapat juga instansi swasta. 

BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Administrasi Sudah Lelah, Minta Kebijakan Presiden & MenPAN-RB

"Apakah swasta juga masuk dalam kategori instansi pemerintah? Apakah pemerintah sudah berorientasi ke swasta yang mengejar keuntungan dengan tidak memikirkan masyarakat lainnya," kata Udin kepada JPNN.com, Jumat (6/1).

Udin melanjutkan pengabdi ataupun honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Keduanya melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan undang-undang. 

Lalu, mengapa perekrutan PPPK ada opsi lain selain instansi pemerintah. 

"Kepada yang terhormat Bapak Ir. Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia, jangan biarkan pelanggaran konstitusi terus terjadi," ujarnya.

Dia pun mendesak Jokowi agar penyelesaian persoalan honorer bisa dilakukan dengan menggunakan hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres).

Menurut Udin, hanya dua regulasi itu yang bisa menyelesaikan persoalan honorer terutama K2. Keberadaan honorer bukan lagi masalah daerah, tetapi nasional.

"Bapak Presiden ingin tidak ada lagi honorer pada 28 November 2023 sesuai amanat PP Manajemen PPPK. Solusinya seluruh honorer K2 menjadi ASN PNS maupun PPPK," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler