Gaji Honorer K2 Naik 50%, Tenaga Teknis Administrasi Diperjuangkan Jadi ASN

Jumat, 12 Maret 2021 – 15:17 WIB
Honorer K2 Sultra bersukacita setelah gajinya naik. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa bernapas lega karena mendapat kenaikan gaji sebesar 50 persen dari jumlah yang mereka terima selama ini.

Diketahui, honorer K2 di Sultra mendapat gaji sebesar Rp 1 juta, dan sudah delapan tahun tidak mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer K2 Minta Dites Agustus

"Alhamdulillah gaji kami naik menjadi Rp 1,5 juta," kata Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Sultra Andy Melyani Kahar kepada JPNN.com, Jumat (12/3).

Dia menceritakan, kenaikan gaji ini berkat dorongan dewan pembina FHK2 Nur Baitih. Di mana saat pertemuan honorer K2 dengan gubernur Sultra dan anggota Komisi II DPR RI Hugua, Nur meminta agar ada perbaikan gaji.

BACA JUGA: Ribuan Siswa SD di Surabaya Terancam Gagal Masuk SMP

"Delapan tahun enggak ada peningkatan gaji," ucapnya.

Dia bersyukur setelah permintaan Nur Baitih langsung direspons oleh gubernur Sultra dengan meningkatkan gaji honorer K2.

BACA JUGA: Demi Selamatkan Ibunya, SN Habisi Abang Kandung, Lantas Serahkan Diri ke Polisi

Andi Melyani mengucapkan terima kasih kepada Nur dan Hugua yang konsisten mengawal perjuangan honorer K2.

Sementara itu, Nur Baitih kepada JPNN mengaku sedang fokus membantu perjuangan honorer K2 Sultra.

Walaupun kenaikan gaji belum setara UMR, bagi Nur Baitih tidak masalah. Setidaknya, kenaikan gaji sebesar 50 persen itu bisa menjadi solusi jangka pendek.

Hal yang bikin Nur makin semangat, gubernur Sultra mendukung perjuangan honorer K2 guru, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Beliau berpesan agar tetap semangat, tidak putus asa," ucapnya.

Nur optimistis dengan dukungan gubernur itu, honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi bisa berpeluang diangkat ASN. Mengingat usulan kebutuhan ASN harus dari kepala daerah.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler