JAKARTA--Meski surat edaran (SE) yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran belum turun, namun kemungkinan besar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dicairkan pertengahan JuniDPR yakin Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memenuhi janjinya untuk mencairkan gaji ke-13 tidak lewat bulan Juni ini.
“Saat rapat kerja dengan Menkeu pekan lalu, sudah diutarakan untuk realisasi pembayaran gaji ke-13 Juni ini
BACA JUGA: Gayus: Pansus DPT Tidak Diarahkan ke Presiden
Tanggal pastinya kapan itu belum jelas, yang pasti tidak akan bergeser dari bulan ini,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey kepada JPNN di Jakarta, Jumat (5/6).Sementara itu, sumber JPNN di Departemen Keuangan (Depkeu) menyebutkan, gaji ke-13 akan dibayarkan medio Juni
Saat dikonfirmasikan pada Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin, dia mengisyaratkan gaji ke- 13 akan cair dalam waktu dekat
BACA JUGA: Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
“Ya, kira-kira pertengahan Juni lahDitanya soal SE yang ditunggu seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia termasuk Sulut, dijawab Harry diplomatis, “Ya masih dalam proses, tunggu saja
BACA JUGA: Deplu: Serahkan Bukti Suap atau Mano Harus Minta Maaf
Kalau sudah ada pasti saya beritahu kok.”Lebih lanjut dikatakan, besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulanPenghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan keluarga.
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilanDan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undanganDalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji, hanya berhak menerima gaji ke-13 dari salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ditemukan ada yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja tahun anggaran 2009.
Sementara untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Sedangkan untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ambalat, Deplu Layangkan Nota Protes ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi