jpnn.com - JAKARTA – PT Taspen (persero) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk 2,4 juta pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang dibayarkan pada 1, 2, dan 4 Juli. Taspen telah menyurati Otoritas Jasa keuangan (OJK) agar ke-49 mitra pembayaran PT Taspen tetap beroperasi pada hari ini (1/7), Sabtu dan Senin.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan total gaji ke-13 para pensiunan sekitar Rp 6 triliun dan akan dibayarkan serentak.
BACA JUGA: Ini Kata Tito Karnavian soal BG dan Wakapolri
“Gaji ke-13 pensiun dibayarkan mulai hari ini, besok dan senin. Namun bagi pensiunan yang belum mengambil, bisa juga setelah Lebaran,” kata dia di Jakarta, Jumat (1/7).
Menurutnya, Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pada Jumat, Sabtu dan Senin, bank-bank dan kantor pos mitra bayar Taspen tetap buka untuk melayani pem¬bayaran gaji ke-13.
BACA JUGA: Suap Panitera, Pengacara Ini Jadi Buronan KPK
Karena itu para pensiunan tidak perlu khawatir mengambil dana pensiunnya.
Dia menyatakan, penyaluran gaji ke-13 di 53 kantor cabang berbeda-beda jumlahnya tergantung jumlah pensiunan. Namun, kisarannya mulai dari Rp 100 miliar per cabang.
BACA JUGA: OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
“Ada beberapa titik bayar kita seperti bank BRI, Taspen, Pos dan bank lainnya. Bank dan kantor Pos ini kan punya kantor-kantor cabang, unit atau kantor kas yang juga tersebar di seluruh kecamatan, bahkan sampai di kelurahan,” tambah Iqbal.
Perbedaan gaji ke-13 untuk pensiunan dengan PNS aktif, para pensiunan hanya menerima gaji ke-13, sementara PNS aktif menerima gaji ke-13 dan ke-14. Namun demikian, bersamaan dengan gaji ke-13 itu juga dibayarkan pensiunan bulanan, yaitu pensiun bulan Juli.
“Jadi, hitunganya dua bulan gaji juga. Pensiunan menerima pada awal Juli sebelum Lebaran. Khusus untuk gaji ke-13 dibayarkan sesuai jumlahnya dan tak boleh dipotong. Jika ada pensiunan yang dipotong cicilan pinjaman, cukup pensiunan bulanan saja, sedangkan untuk gaji ke-13 tak boleh dipotong sama sekali,” kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken pada 20 Juni, yakni PMK Nomor 96/PMK.¬05/2016, PMK No¬mor 97/PMK.05/2016, PMK Nomor. 98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016, gaji ke-13 dibayarkan sebesar peng¬hasilan bulanan.
Itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Strategi Pak Tito Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Redaktur : Tim Redaksi