Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Jangan Pukul Rata!

Minggu, 29 Agustus 2021 – 07:35 WIB
Komponen tunjangan kinerja pada gaji ke-13 PNS dan THR 2022 ditiadakan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.

Pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non-PNS

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.

BACA JUGA: Mau Jadi PNS Kok Mengeluh soal Syarat Swab Antigen untuk Tes CPNS

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah.

“Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8).

BACA JUGA: BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak

Syarief mengatakan, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan.

Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

Pemerintah mengeklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp 12,3 triliun.

Jumlah tersebut, lanjutnya, jauh disbanding dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp 417,4 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun. Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding.

Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan.

Dikatakan, opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup. Pemerintah dapat melakukan relokasi fiskal terhadap berbagai proyek pembangunan yang dapat ditunda

“Saya berpandangan pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan,” kata Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Politikus senior Partai Demokrat ini menyarankan pemerintah untuk melakukan relokasi program infrastruktur dan penentuan skala prioritas pembangunan. Terutama untuk berbagai proyek infrastruktur yang banyak menelan anggaran negara sebaiknya ditunda.

Pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah. Ini penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan.

“Karena itu, pemotongan tunjangan bagi PNS golongan rendah tentu bukanlah kebijakan yang tepat. Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” tutup Syarief. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler