jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengaku pihaknya tengah memertimbangkan menaikkan gaji pokok gubernur, bupati dan wali kota. Alasannya, gaji yang diperoleh mereka selama ini tidak sejalan dengan inflasi yang terus meningkat.
“Gaji yang saat ini diterima itu tidak rasional, sedangkan inflasi meningkat tajam. Karena itu mendagri berupaya menjamin derajat keluasan wewenang dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan pemberian sejumlah gaji," kata Reydonnyzar di Gedung Kemdagri, Kamis (4/12).
BACA JUGA: Pemerintah Ancang-ancang Bikin Perppu Baru
Gaji pokok gubernur selama ini diketahui hanya Rp 3 juta, sementara bupati/wali kota Rp 2,1 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok, kada masih memeroleh tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dan juga diberi fasilitas kendaraan dinas serta rumah dinas.
“Kan tidak rasional kalau gaji seorang gubernur cuma Rp 3 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, lalu tunjangan yang diperkenankan saja (yang diterima) dan insentif yang diperkenankan cuma insentif pemungutan. Sedangkan derajat wewenang dan tugas mereka besar," ujarnya.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Hotel Demo Menteri Yuddy
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, insentif pemungutan yang diterima kepala daerah dan wakilnya, hanya berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Karena itu atas rencana menaikkan gaji pokok, pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak melalui uji publik. Langkah ini untuk mengukur kepantasan nilainya.
BACA JUGA: Andrinof Chaniago Sebut Hartanya Tak Sampai 10 Miliar
"Prinsip dasarnya adalah equal pay for equal work, kalau beban dan tanggung jawab pekerjaannya besar tapi kompensasinya tidak seimbang, ya tidak masuk akal," ujar mantan kapuspen kemendagri itu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin Parlemen Sepakat Pilkada Langsung
Redaktur : Tim Redaksi