jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar pegawai negeri sipil (PNS) korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap diberhentikan.
Tjahjo mengatakan pada prinsipnya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi
"Kami bersama ingatkan bahwa daerah sebagai pemangku kebijakan soal PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap belum diberhentikan," kata Tjahjo di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Kemendagri Ingkar Janji Pecat PNS Korupsi
BACA JUGA: Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
Dia menambahkan, memang tidak ada sanksi bagi daerah yang belum memecat PNS koruptor yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Belum ada sanksi. Saya sebagai mendagri hanya mengingatkan begitu ada kesepakatan ada PNS berkekuatan hukum tetap segera diberhentikan," ujarnya.
BACA JUGA: 1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Buang Anggaran Hanya untuk Koruptor
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bertindak tegas terhadap pemecatan PNS terpidana korupsi. Hingga akhir April 2019 terdapat 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat.
BACA JUGA: Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) patut diberi sanksi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha, Selasa (7/5).
Pemecatan PNS terpidana korupsi mestinya tuntas pada Desember 2018. Dengan berbagai kendala, batas akhir pemecatan diperpanjang hingga April 2019. "Sampai awal Mei 2019, proses pemecatan terus berjalan di tempat," sesal Egi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Terbaru Mendagri terkait Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri
Redaktur & Reporter : Boy