Gaji Kepala Dinas DKI Rp 100 Juta, Eselon IV Rp 35 Juta

Sabtu, 11 Maret 2017 – 18:56 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan aturan pusat menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai.

Kalangan pengamat menilai, kebijakan itu bukan cara tepat untuk meningkatkan serapan anggaran.

BACA JUGA: Lindungi PNS, Terbitkan Perka Tentang Kriteria Tewas

"Saya melihat ada sejumlah kepala daerah yang tidak kreatif dalam mengelola APBD-nya‎. Maunya ambil jalan sepintas sehingga seolah-olah serapan anggarannya tinggi," kata Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Sabtu (11/3).

Dia mencontohkan sistem penggajian di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Dewan Minta Flyover dan Underpass Diperbanyak

Pejabat eselon IV bisa mengantongi gaji Rp 35 juta.

Sedangkan kepala dinas bisa sampai Rp 100 juta.

BACA JUGA: Pengusaha Angkot: Kebijakan Pemprov DKI Membunuh Kami

Sistem ini dinilai tidak tepat. Sebab, dana APBD Jakarta yang mencapai puluhan triliunan mampu menyejahterakan masyarakat dan bukan segelintir orang.

"Meningkatkan gaji PNS tidak perlu ada pertanggungjawaban, makanya para kepala daerah pilih itu‎. Daripada pusing mikirin program, mereka menaikkan gaji PNS-nya," terangnya.

Dengan APBD besar, lanjut Indra, DKI Jakarta mestinya bisa memplotkan biaya pendidikan 20 persen.

Sebab, masih banyak sekolah di Jakarta yang infrastrukturnya memprihatinkan. Belum lagi anak putus sekolah karena tidak mendapatkan subsidi pendidikan.

"Serapan anggaran tinggi karena menaikkan gaji PNS tidak artinya bagi masyarakat. Kada dianggap berhasil bila serapan anggarannya tinggi karena anggarannya dipakai untuk program-program yang bersentuhan dengan rakyat," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Jumlah Bayi Terlantar di Jakarta Semakin Banyak


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   DKI Jakarta  

Terpopuler