jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta kriteria penetapan tewas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu untuk melaksanakan ketentuan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.
BACA JUGA: Di Tangan PNS Ini Botol Bekas jadi Sofa Cantik, Keren!
"Sekarang sudah ada Perka BKN yang menetapkan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas bagi ASN. Ini penting karena banyak yang salah tafsir tentang hal ini," kata Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, Sabtu (10/3).
Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria tewas bagi ASN, menurut Warli, perka tersebut merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN.
BACA JUGA: Berpeluang jadi Pegawai tapi Bukan PNS
UU itu menyatakan BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
"Perka ini sangat penting bagi ASN. Misalnya, saat bertugas ASN mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ada jaminan kerja dan kematian yang harus dibayarkan. Besaran jaminan yang diterima ASN, tergantung jenis penyebabnya," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: DPD Segera Bentuk Task Force RUU EPN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira Buat PNS Pemprov, TTP Segera Cair
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad