Gaji Minim, Asisten Rumah Tangga Bakal Dapat BPJS

Selasa, 02 Agustus 2016 – 13:39 WIB
BPJS. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan Zaini mengaku belum menerima instruksi maupun surat edaran yang menyebutkan asisten rumah tangga berhak mendapat fasilitas BPJS.

Walaupun begitu, Zaini menyambut positif kebijakan yang akan memberikan perlindungan dan kesejahterahan bagi PRT.

BACA JUGA: Mengintip Cara Cianjur Wujudkan Konsep Wisata Halal

“Kalau semisal memang benar ada peraturan seperti itu, akan segera kami tindak lanjuti dengan mulai mendata jumlah pembantu rumah tangga yang ada di Tarakan,” ujarnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Dijelaskannya, saat ini pemerintah kota belum memiliki data jumlah PRT. Hal ini dikarenakan PRT masuk dalam kategori pekerjaan informal, sehingga memang belum dilakukan pendataan mengenai jumlahnya.

BACA JUGA: Sebarkan! 2 Nomor HP Ini Sering Dipakai Menipu

“Kami punya tenaga PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Tenaga ini akan dimaksimalkan untuk pendataan jumlah PRT. Kalau bisa lewat RT dan kelurahan, saya prediksi bisa lebih maksimal lagi,” tuturnya.

Kondisi PRT di Tarakan diakui Zaini masih rata-rata menerima upah di bawah upah minimum kota 2016 yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 juta lebih per bulan. “Jarang sekali yang mendapat  sesuai UMK,” tuturnya.

BACA JUGA: Sadis! Begal Bantai Ibu 4 Anak, Kondisi Mayatnya Mengenaskan

Dengan kewajiban majikan memberikan layakan BPJS ketenagakerjaan kepada tiap PRT, menurut Zaini sangat membantu kelompok ini.

“Selama ini belum ada peraturan terkait pembantu, sehingga jika ada sakit atau terjadi sesuatu dan jaminan hari tuanya, majikannya bisa saja lepas tangan,” beber Zaini.

Pertaturan ini juga akan memudahkan pemerintah kota untuk memfasilitasi para PRT dengan majikan.

“Kesejahterahan dan kesehatan serta jaminan hari tuanya masih ada yang bisa diharapkan. Jika ada masalah, kami bisa masuk di dalamnya, sebab ada landasan hukumnya,” jelasnya. (ans/ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho, Gubernur dan Anggota Dewan Terancam tak Gajian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler