jpnn.com - TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara bereaksi keras terhadap alotnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan aturan setiap daerah yang sudah memiliki kepala daerah definitif, tentunya wajib menyusun RPJMD dengan batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Desember, Jembatan Megah Ini Bisa Dilintasi
Alotnya pembahasan RPJMD membuat anggota pansus Jhonny Laing Impang angkat bicara.
Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 266 ayat 1, jika penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA: Ada Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar di Sepeda Balita, Ini Fotonya
Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
"Kalau tidak ditetapkan maka kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur dan anggota DPRD tidak terima penghasilan. Makanya, pertemuan rapat kerja saya sampaikan cepat dimasukkan. Apakah ini ada unsur kesengajaan supaya kami ini anggota DPRD tidak punya gaji," ungkapnya, Senin (1/8) kemarin.
BACA JUGA: Pengumuman, Perokok Bakal Diusir
Sedangkan, lanjutnya, dengan regulasi yang sama dalam ayat 2, apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat (2), kepala daerah dikenai sanksi administratif.
Yakni berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.
"Kami bukan soal uangnya, Pak, tapi soal harga diri Pak. 35 Anggota DPRD-nya bodoh, kepala daerahnya bodoh. Ini akibat siapa? Jangan merasa pintar. Kalau tidak mampu, belajar dengan provinsi yang RPJMD-nya sudah selesai," ujarnya. (mg1/zar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peringatan Serius Bagi Polisi yang Bermain Pokemon Go
Redaktur : Tim Redaksi