Gaji PNS Belum Cair, Dijanjikan 8 Februari

Jumat, 05 Februari 2021 – 07:44 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pembayaran gaji untuk 12 ribu PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Kota Bandarlampung bulan Februari ini mengalami keterlambatan.

Pihak Pemko Bandarlampung menyebutkan keterlambatan gaji PNS di daerah itu dikarenakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat belum turun setelah ada kesalahan teknis dalam laporan.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar

"Jadi dana transfer dari pusat yang biasanya setiap bulan masuk ke daerah, Bulan Februari ini ada keterlambatan dikarenakan masalah teknis, yakni menyangkut standar operasional prosedur pelaporan dari daerah ke pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Kamis (4/2).

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) dana transfer daerah pada 2021 berbeda dengan pada 2020 yang langsung turun ke kas Kota Bandarlampung tanpa harus ada ketentuan yang dipenuhi.

BACA JUGA: Hugua: Revisi UU ASN untuk Menghilangkan Dikotomi PNS dan PPPK

"Tahun lalu dana transfer dari Kementerian Keuangan langsung turun setiap bulan di akhir bulan tapi sekarang SOP-nya sudah berbeda, ada hal yang harus dipenuhi pemda terlebih dahulu baru DAU akan disalurkan," kata dia.

Terkait dengan masalah ini, lanjut dia, Bandarlampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.

BACA JUGA: Ada SKB 3 Menteri, SE 421 tentang Seragam Sekolah Segera Dicabut

"Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak," katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, menjelaskan bahwa keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan ada pembaruan sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah sesuai PMK Nomor 233.

"Pada tanggal 11 Januari 2021 ada surat edaran dari Kemenku melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor 4/2021 terkait adanya penambahan laporan data, dan itu.sudah kita lakukan," kata dia.

Dia mengatakan tambahan data yang diminta pusat selain data pegawai yang rutin setiap bulan, yakni terkait laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama 2021 serta realisasi penggunaan anggaran 2020.

Oleh karena laporan ini menggunakan sistem aplikasi, katanya, kemungkinan ada kesalahan input ataupun datanya yang masih kekurangan namun semua itu sudah disinkronisasikan.

"Kalau ini sudah selesai paling lambat tanggal 8 Februari ini gaji sekitar 12.000 PNS Bandarlampung akan cair. DAU kita kurang lebih Rp80 miliar, untuk alokasi gaji PNS sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Gaji PNS   Bandarlampung   Dau  

Terpopuler