Gaji PNS Jabar tak Naik, Ini Alasan Gubernur Aher

Senin, 02 Februari 2015 – 02:02 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Sadar APBD Jawa Barat tak sebesar DKI Jakarta, Gubernur Ahmad Heryawan memastikan tahun ini tidak akan menaikkan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jabar.

Menurut gubernur yang akrab disapa Aher itu, gaji PNS di lingkungan Pemprov Jabar sudah tergolong besar jika dibandingkan daerah lainnya.

BACA JUGA: Seluruh Tenaga Honorer Belum Terdaftar BPJS

Sejak 2010, kata Aher, Pemprov Jabar memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan remunerasi berbasis kinerja.

Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 119/209 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan calon PNS yang telah berlaku sejak 2010.

BACA JUGA: Pak Guru Main ke Kos Siswinya, Ngumpet di Balik Pintu

"TPP itu sampai 1,5 kali lipat gaji PNS. Jadi, kita hilangkan honor. Selama ini kan honor itu ada di dinas-dinas yang basah, setiap ada proyek ada honor. Kini kita kalkulasi setiap bulan berbasis kinerja, jadi semua dinas merata," kata Aher.

Gubernur dari PKS itu mengaku, dirinya sadar akan kemampuan kekuatan APBD Jabar yang lebih kecil dibanding DKI Jakarta, sehingga tidak mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan gaji PNS. "Ya kita tahu diri saja, anggaran kita lebih kecil," ujarnya. (agp)

BACA JUGA: Tolak Layani Pria Nakal di Karaokean, Leher Digigit Teman Sendiri

Berikut TPP PNS Pemprov Jabar berdasarkan Pergub Jabar No 119/209 Tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP):

1. Eselon IB< Rp 32.000.000
2  Eselon IIA (Sekda), Rp 25.000.000
3  Eselon IIA (Kepala OPD), Rp 23.000.000
4  Eselon IIA, Rp 19.000.000
5  Eselon IIB, Rp 19.000.000
6  Eselon IIIA, Rp 11.000.000
7  Eselon IIIB, Rp 9.000.000
8  Eselon IV,     Rp 7.000.000
9  Gol IVE,     Rp 2.950.000
10 Gol IVD     Rp 2.900.000
11 Gol IVC     Rp 2.850.000
12 Gol IVB     Rp 2.800.000
13 Gol IVA     Rp 2.750.000
14 Gol IIID     Rp 2.400.000
15 Gol IIIC     Rp 2.350.000
16 Gol IIIB     Rp 2.300.000
17 Gol IIIA     Rp 2.250.000
18 Gol IID     Rp 1.650.000
19 Gol IIC     Rp 1.600.000
20 Gol IIB     Rp 1.550.000

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Kecam Polisi Perlakukan Kepala Satpol PP seperti Kerbau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler