jpnn.com - PALEMBANG – Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Adanya perubahan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
“Kenaikannya sebesar enam persen dari gaji awal,” kata Zulfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Palembang, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
BACA JUGA: Asahan Siapkan Lahan Ibukota Provinsi Sumatera Pantai Timur
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, gaji yang diterima masing-masing PNS akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. “Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya,” ujarnya.
Karena itu, setelah ada dananya, kenaikan gaji enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan gaji ini menggunakan dana alokasi umum (DAU) dari APBN.
BACA JUGA: Prediksi NIP Honorer K2 Baru Terbit Agustus
“Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus,” tuturnya.
Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp200 ribu. Untuk diketahui, gaji PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7 juta-Rp5,3 juta.
BACA JUGA: Denda Murah, PSK tak Kapok
“Terkait standar kenaikan gaji ini, semua diatur dari pusat. Memang hampir tiap tahun ada kenaikan. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sendiri, biasanya naik 10-15 persen. Tapi, tahun ini belum ada penyesuaian dan tidak ada kenaikan,” tukas Zulfan. (cj6/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Dana untuk Percepat Pengesahan RUU Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi