Gaji PPPK Daerah 2023, Pemerintah Mengalokasikan Rp 25,74 Triliun, Ini Perinciannya

Kamis, 22 September 2022 – 07:01 WIB
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah.

Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) di dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 sebesar Rp 396 triliun.

BACA JUGA: SSCASN PPPK 2022 Dibuka 22 September? Honorer Sebaiknya Simak Penjelasan BKN Ini

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto berharap dengan alokasi dana tersebut, manajemen PPPK daerah bisa makin baik. Terlebih lagi dengan jaminan dalam Undang-Undang APBN.

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 di Depan Mata, Guru Lulus PG Minta 3 Menteri Turun Tangan

Dia memerinci DAU untuk penggajian PPPK tersebut.

Menurutnya, untuk PPPK klaster provinsi akan diberikan Rp 4,48 triliun.

BACA JUGA: Pemkab Bangka Angkat 235 Guru Lulus Passing Grade Menjadi PPPK

PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp 21,26 triliun.

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.

DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.

Menurut Astera, selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi pada 2022 dan 2023.

"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," pungkas Astera Primanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler