Gaji PPPK, Pemkab Mukomuko Menganggarkan Rp 18 Miliar

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalokasikan anggaran Rp 18 miliar pada 2023 untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK

Menurut Sekretaris Kabupaten Mukomuko Yandaryat, dari dana Rp 18 miliar itu, pemerintah daerah mengasumsikan bisa menerima formasi PPPK sekitar 600 orang. 

BACA JUGA: Menjelang Seleksi PPPK 2022, Mas Nadiem Bertemu MenPAN-RB Azwar Anas, Ada Tanda Positif?

"Dari DAU (dana alokasi umum) tahun 2023 sebesar Rp611 miliar, sebanyak Rp 18 miliar di antaranya untuk penggajian formasi PPPK," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat di Mukomuko, Bengkulu, Jumat (14/10). 

Terkait dengan sistem penerimaan PPPK 2023, dia menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: PPPK Angkatan 2019 Bingung, Kapan Kenaikan Gaji Berkala? Sudah Lebih 2 Tahun, Lho 

Menurut dia, pihaknya mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar penerima PPPK diserahkan ke daerah ini. 

“Kami bisa membantu tenaga honorer daerah yang sudah lama mengbadi di pemerintahan daerah ini,” ungkap Yandaryat. 

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pemda Harus segera Observasi Guru Honorer Belum PG, Siapkan Anggaran Gaji

Menurutnya, tenaga honorer daerah apalagi yang sudah lama mengabdi akan susah menjadi PPPK kalau sistemnya sesuai KemenPAN-RB dengan cara tes tertulis berbasis komputer.

Selain itu, katanya, bupati Mukomuko juga menginginkan orang-orang yang diterima sebagai PPPK ialah mereka yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer daerah di lingkungan pemerintah setempat. 

Untuk itu, Yandaryat berharap dapat menyelenggarakan seleksi PPPK sendiri. Kendati demikian, katanya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat termasuk regulasi penerimaan PPPK.

"Regulasi itu yang masih kami tunggu. Apakah pesertanya honorer daerah atau orang yang berstatus honorer dengan ruang lingkup nasional," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tetap mengikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat terkait dengan juknis penerimaan aparatur sipil negara (ASN). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   gaji PPPK   Pemda   formasi PPPK   Mukomuko  

Terpopuler