PPPK Angkatan 2019 Bingung, Kapan Kenaikan Gaji Berkala? Sudah Lebih 2 Tahun, Lho 

Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:32 WIB
PPPK dan PNS sama-sama ASN. Kapan diterapkan kebijakan kenaikan gaji berkala? Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PPPK Angkatan 2019 Bingung, Kapan Kenaikan Gaji Berkala? Sudah Lebih 2 Tahun.

Para PPPK angkatan 2019 bingung dan bertanya-tanya kapan kebijakan kenaikan gaji berkala mulai dierapkan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pemda Harus segera Observasi Guru Honorer Belum PG, Siapkan Anggaran Gaji

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan sesuai Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan ada kenaikan gaji berkala.

Dalam Perpres 98/2020 itu juga dinyatakan ketentuan soal gaji berkala itu akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

BACA JUGA: Hanya 3 Jabatan Prioritas PPPK 2022, Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Galau, Ingat Anak Istri

Masalahnya, kata Susiyanto, sampai saat ini peraturan menteri tersebut belum juga dikeluarkan, sehingga menjadi tanda tanya besar, apakah PPPK itu akan diberikan kenaikan gaji berkala atau tidak.

"Sudah dua tahun PPPK bekerja, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan regulasi terkait kenaikan gaji berkala," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (14/10).

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!

Dia mengaku mendapatkan desakan dari para PPPK Kabupaten Jember angkatan 2019 untuk menanyakan hal tersebut.

Susiyanto pun akhirnya bertanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan jawabannya bikin mereka kecewa.

BKD menegaskan belum ada regulasi yang mengatur.

"Aneh kan, sudah jelas aturannya PPPK juga berhak atas kenaikan gaji berkala. Sayangnya sampai hari ini belum ada tanda-tanda untuk itu," tegasnya.

PPPK dan PNS Sama-sama ASN, Nyatanya?

Atas kondisi tersebut, Susiyanto mewakili para PPPK 2019 meminta pemerintah untuk mengikuti regulasi yang sudah diamanatkan dalam Perpres 98 Tahun 2020 maupun PP Manajemen PPPK.

Jangan sampai aturan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar sendiri.

Pemerintah selalu mengatakan PPPK dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi faktanya malah berbeda.

"Kami tetap dibedakan sama PNS. Buktinya, kenaikan gaji berkala ini. PNS sudah merasakan, kami belum," ucapnya.

Susiyanto mengungkapkan desakan para PPPK angkatan 2019 ini makin menguat. Pasalnya, sudah waktunya mereka mendapatkan kenaikan gaji berkala per dua tahun.

"Tolong MenPAN-RB Azwar Anas berikan regulasi itu. Pemerintah jangan hanya merekrut terus, tetapi mengabaikan kewajibannya memberikan kesejahteraan bagi PPPK setara PNS," pungkas Susiyanto. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   gaji PPPK   Kenaikan Gaji Berkala   Azwar Anas   ASN   PNS   Gaji  

Terpopuler