Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow

Kamis, 01 Februari 2024 – 08:42 WIB
Gaji PPPK naik berdasar Perpres 11 Tahun 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan sarjana strata 1 (S1) mengacu ketentuan pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.

BACA JUGA: Perincian Formasi CPNS 2024 & PPPK: Guru P1 di Daerah Ini Pasti Senang

Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan gaji PPPK berdasarkan ijazah terakhir.

Namun, level golongan PPPK bisa dilihat dari ijazah terakhir.

BACA JUGA: Sudah 31 Januari Usulan Kebutuhan PPPK 2024 Belum Diajukan, P1 Waswas

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.

BACA JUGA: Ini Pemda Tercepat Serahkan SK PPPK 2023, Ada Perpres Gaji Terbaru 2024, Alhamdulillah

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani disebutkan PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.

Dengan demikian, merujuk Perpres 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berijazah SLTP adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500

Sebelumnya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020)

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

Sebelumnya Rp 1.960.200

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

Sebelumnya Rp 2.043.200

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

Sebelumnya Rp 2.129.500

Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 menyebutkan PPPK pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Ketentuan Perpres 11 Tahun 2024 menyebutkan, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500.

Sebelumnya, berdasar Perpres 98 Tahun 2020, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 sebesar Rp 2.325.600.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, berasar surat Menkeu tersebut, masuk golongan IX.

Gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun, berdasar Perpres 11 Tahun 2024 sebesar Rp 3.203.600. Sebelumnya Rp 2.966.500.

Tunjangan PPPK

Di luar gaji pokok alias gapok, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan. PPPK di pemda mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Diketahui, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK, antara lain, tunjangan dan fasilitas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Sekedar gambaran, berikut gaji dan tunjangan PPPK di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 di Kemenlu yang mencantumkan deskripsi jabatan, juga rentang penghasilan PPPK di instansi tersebut.

Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.

Selain gapok, jabatan arsiparis ahli utama mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000, berdasar Perpres 15 Tahun 2017.

Pada jabatan tersebut diberikan tunjangan kinerja atau tukin Rp 4.595.150.

Contoh lain untuk jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000.

PPPK pada jabatan pranata SDM aparatur di Kemenlu mendapat tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.

Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan di situs resmi kemenlu, bahwa di luar gapok dan tunjangan tersebut, masih ada penerimaan lainnya, yakni:

1. Tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak

3. Tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.

4. Tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa

5. Tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam

6. Tunjangan makanan lembur Rp 37.000 sampai dengan Rp 41.000 per hari

7. Jaminan Kesehatan

8. Jaminan kecelakaan kerja

9. Santunan kematian

10. Bantuan hukum.

Nah, khusus PPPK guru, di luar gaji pokok, juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.

Mereka juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Demikian gambaran gaji PPPK dan tunjangannya, sehingga bisa diperkirakan take home pay yang didapatkan.

Mengenai perincian gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan, bisa dilihat di Perpres 11 Tahun 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler