jpnn.com - DELI SERDANG – Sebanyak 527 guru hasil seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah menerima SK pengangkatan.
Ratusan guru PPPK formasi 2023 itu akan mulai bertugas pada 1 Februari 2024.
BACA JUGA: Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya
Dengan demikian, mereka akan mendapatkan gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar berpesan kepada para guru PPPK yang baru diangkat untuk mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Pak Gubernur Tegas soal Nasib Honorer, Simak Formasi Prioritas PPPK 2024
"Sebanyak 527 guru di Deli Serdang resmi menjadi PPPK. Mereka dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara dan pemerintahan serta abdi masyarakat yang penuh tanggung jawab. Artinya profesionalitas sangat dituntut," kata Ali Yusuf di Lubuk Pakam, Selasa (30/1).
Bupati Deli Serdang mengatakan bahwa para guru berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan generasi yang unggul.
BACA JUGA: Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?
"Guru memegang peranan penting dalam menciptakan generasi emas yang cerdas, mempunyai akhlak mulia," katanya, dikutip dari Antara.
Dia berharap para guru yang diangkat menjadi PPPK setelah melalui proses panjang dapat menunaikan tugas sebaik mungkin.
"Semoga dengan diangkatnya menjadi PPPK akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian, maupun karir," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang Abduh Rizali Siregar menyampaikan bahwa 527 guru yang baru diangkat menjadi PPPK akan mulai bertugas pada 1 Februari 2024.
Guru yang menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK terdiri atas 51 guru bahasa Indonesia, 25 guru bahasa Inggris, enam guru bimbingan konseling, 15 guru IPA, 25 guru IPS, 332 guru kelas, 31 guru matematika, tiga guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, sembilan guru PPKN, 27 guru prakarya dan kewirausahaan, satu guru seni budaya, dan dua guru TIK.
"Pemkab Deli Serdang bukan hanya instansi tercepat yang mengusulkan dan menyelesaikan penetapan nomor induk PPPK, tetapi juga tercepat di seluruh Indonesia dalam menyelesaikan penyerahan SK PPPK dan rangkaian penyeleksian PPPK tahun 2023," kata Abduh.
Gaji Terbaru PPPK Berdasar Perpres 11 Tahun 2024
Gaji PPPK mengalami kenaikan berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Disebutkan dalam Perpres 11 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PPPK ini bahwa kenaikan gaji PPPK ini dalam rangka meningkatkan kinerja.
Ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.
Mengenai daftar lengkap gaji terbaru PPPK bisa dilihat secara mendetail di Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.
Media ini hanya mencantumkan gaji PPPK untuk masa kerja terendah di masing-masing golongan.
Sekaligus, mencantumkan juga gaji PPPK yang lama, berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sekedar sebagai perbandingan saja dan melihat kisaran kenaikannya.
1. Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
Sebelumnya Rp 1.794.900 (berdasar Perpres 98 Tahun 2020)
2. Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
Sebelumnya Rp 1.960.200
3. Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
Sebelumnya Rp 2.043.200
4. Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
Sebelumnya Rp 2.129.500
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
Sebelumnya Rp 2.325.600
6 Golongan VI
Masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800
Sebelumnya Rp 2.539.700
7. Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800
Sebelumnya Rp 2.647.200
8. Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700
Sebelumnya Rp 2.759.100
9. Golongan IX
Masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600
Sebelumnya Rp 2.966.500
10. Golongan X
Masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100
Sebelumnya Rp 3.091.900
11. Golongan XI
Masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300
Sebelumnya Rp 3.222.700
12. Golongan XII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500
Sebelumnya Rp 3.359.000
13. Golongan XIII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000
Sebelumnya Rp 3.501.100
14. Golongan XIV
Masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900
Sebelumnya Rp 3.649.200
15. Golongan XV
Masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600
Sebelumnya Rp 3.803;500
16. Golongan XVI
Masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400
Sebelumnya Rp 3.964.500
17. Golongan XVII
Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500
Sebelumnya Rp 4.132.000
Demikian gaji terbaru PPPK berdasar Perpres 11 Tahun 2024, dibandingkan dengan gaji PPPK sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu