Gaji Presiden RI Bakal Tembus Rp 553 Juta per Bulan

Jumat, 09 Maret 2018 – 09:03 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji Presiden RI akan naik drastis hingga mencapai Rp 500 juta per bulan. Atau Rp 6,6 miliar per tahun.

Kenaikan ini terjadi jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS benar-benar disahkan.

BACA JUGA: Fahri: Pasti Pak Jokowi Kalah

Jumlah tersebut tertera di materi RPP. Dengan indeks gaji presiden sebesar 96,000 poin, ditemukan angka Rp 553 juta.

Menurut pasal 2 UU nomor 7 tahun 1978, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia (Ketua DPR, MA, dan BPK).

BACA JUGA: Kereta Tiba Akhir Bulan Ini, MRT Bisa Digunakan Maret 2019

Sementara dalam PP 75/2000, disebutkan ketiga pejabat tersebut menerima gaji Rp 5.040.000 tiap bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 tiap bulannya.

Keppres 68/2001 juga menyebutkan bahwa tunjangan jabatan Presiden adalah Rp 32.500.000.

BACA JUGA: 5 Keuntungan PDIP Buru-Buru Umumkan Usung Jokowi di Pilpres

Sehingga total uang yang diterima presiden tiap bulannya adalah Rp 62.740.000 atau Rp 752.880.000 per tahun. Menurut istana, jumlah ini belum pernah berubah sejak tahun 2001.

Jumlah gaji Presiden RI ini, terbilang kecil dibandingkan pemimpin negara-negara besar di dunia. Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong mencatatkan gaji tertinggi sebesar USD 2,2 juta atau setara Rp 30,3 miliar per tahun.

Setelah lee, ada Doris Leuthard, Presiden Swiss yang mencatatkan gaji sebesar USD 437,000 atau Rp 6 miliar per tahun.

Diikuti Perdana Menteri Australia Malcolm Trunbull dengan gaji USD 403.700 atau Rp 5,5 miliar per tahun.

Gaji Presiden Jokowi hanya lebih tinggi dari President RRC Xi Jinping dibayar USD 20,500 atau Rp 283 juta per tahun.

Sementara Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencatatkan pendapatan terkecil, yakni USD 1 per tahun. Tentu saja ini adalah permintaan pribadi Trump. Presiden ke 45 AS ini punya kekayaan pribadi sekitar USD 3 miliar.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan sangat wajar jika Presiden memiliki indeks penghasilan sangat besar.

Sehingga penghasilan yang diterima orang nomor sati di Indonesia itu sangat tinggi. ’’Masuk akal juga,’’ jelasnya.

Dia mengatakan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tugas, tanggung jawab, serta resiko seorang Presiden sangat besar.

Sehingga menurutnya tidak wajar jika ada pejabat yang digaji APBN, gajinya lebih besar dari Presiden. Justru dia menyebut akan berbahaya jika ada pejabat pemerintah lain yang gajinya lebih tinggi dari Presiden.

Sementara itu, pihak istana belum bisa mengomentari lebih jauh terkait skema kenaikan gaji PNS, presiden dan pejabat negara lainnya.

Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi yang cukup mengenai hal itu.

“Aku belum dapat informasinya. Nanti aku konfirmasi dulu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK itu juga belum bisa memastikan progress RPP tersebut. (tau/wan/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Restui Sentul Selenggarakan MotoGP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler