jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tercatat memiliki penghasilan legal cukup besar sejak Oktober 2010 hingga Oktober 2013 yaitu sebesar Rp 8.684. 054. 550,- sejak ia menjadi hakim konstitusi di lembaga tersebut.
Penghasilan itu adalah total dari gaji, tunjangan, kehormatan, uang representasi, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi dan keamanan, tunjangan khusus pengawalan konstitusi, uang pelayanan sidang, uang putusan, uang drafter (perancangan putusan), uang penanganan perkara, serta penghasilan atau pembiayaan yang dibebankan pada negara seperti perjalanan dinas dan honor narasumber.
BACA JUGA: Jarang Komunikasi dengan DPW, SDA Ngambek?
Meski demikian, Akil dapat membeli sejumlah barang-barang mewah yang bernilai melebihi penghasilannya itu. Ini diduga dibeli Akil dari uang hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukannya.
Salah satu barang mewah yang dimaksud adalah mobil. Dalam beberapa tahun saja, Akil sudah membeli 25 mobil baik yang bermerk mahal maupun merk biasa. Pembelian mobil ini berasal dari dana Rp 35 miliar yang dititipkannya pada makelar kasus di MK, Muhtar Ependy.
BACA JUGA: Prabowo : Jangan Percaya Hasil Survei Pesanan
"Terdakwa menitipkan uang hasil tindak pidana korupsi melalui Muhtar Ependy sebesar Rp 35 miliar. Selanjutnya uang itu dipergunakan terdakwa untuk dibelanjakan dan dikelola Muhtar Ependy atas sepengetahuan terdakwa," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuty saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, (20/2).
Adapun 25 mobil mewah Akil di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, dua mobil Toyota Avanza, satu mobil Honda Accord, satu mobil Toyota Harrier, satu mobil Nissan Terana, satu unit mobil Opel Blazer Montera, satu unit mobil Alphard, dua mobil Mercedes Benz, dan satu mobil BMW.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Terancam Bangkrut Jika Tanpa Sistem Online
Di susul beberapa merk mobil lama seperti 3 Toyota Kijang, satu mobil Daihatsu, dua mobil Suzuki, satu Toyota Yaris, Satu Daihatsu Terios, satu mobil KIA Travelo, satu Mitsubhisi Kuda, satu Isuzu Panther dan sebuah mobil Timor.
"Terdakwa juga membeli 31 kendaraan bermotor," sambungnya.
Selain motor dan mobil, Akil dalam dakwaan disebutkan telah menitipkan uang senilai Rp13,5 miliar kepada Muhtar Ependy. Muhtar yang diketahui tangan kanan Akil itu kemudian melakukan sejumlah transaksi untuk membeli sejumlah tanah di sejumlah tempat.
Dalam surat dakwaan terdakwa Akil Mochtar terungkap, Muhtar sempat membeli sebidang tanah seluas 12.6 meter persegi di Desa Sedau, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 1 Juli 2013 lalu.
Sertifikat tanah diatasnamakan Jawani dengan harga yang tercantum sebesar Rp2,53 miliar.
Selain itu, kata Jaksa, Muhtar melalui Mamat Surahmat membeli sebidang tanah dan bangunan seluas enam ribu meter persegi di Desa Waluran, Sukabumi, Jawa Barat pada 30 Agustus 2013. Itu dibeli dari Banan dan Epon Susilawati dengan harga Rp50 juta. Namun, dalam akta jual beli dituliskan Rp40 juta.
Kemudian, beber jaksa, Muhtar juga diketahui membeli tanah dan bangunan di Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, seluas 234 meter persegi dari Sugiono seharga Rp1,3 miliar pada 20 September 2013. Namun dalam akta jual beli dituliskan Rp1.006.200.000 diatasnamakan Muhammad Aldy Akbar.
Selanjutnya, Muhtar juga membeli tanah dan bangunan seluas 543 meter persegi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dari Hj. Halidah seharga Rp3,5 miliar. Ronald menyebut, tanah belum dilakukan akta jual beli sehingga masih atas nama Hj. Hadijjah.
"Muhtar juga melalui Mamar Surahmat membeli lelang sebidang tanah pekarangan yang di atasnya terdapat rumah kayu di Karangduwur, Kebumen, Jawa Tengah, seluas 763 meter persegi pada 1 November 2013. Harga beli dan yang tercantum dalam serifikat sebesar Rp217 juta," kata Jaksa.
Sebagian uang milik Akil dialirkan ke CV Ratu Samagat yang didirikannya sendiri melalui Aliyas Afriansyah yang dibangun di Pontianak. Akil menunjuk istrinya Ratu Rita Akil sebagai direktur CV tersebut dan anaknya Aries Adhitya Shafitri sebagai wakil direktur.
"Pendirian CV Ratu Samagat dan kepemilikan rekening-rekening atas nama Ratu Samagat tidak pernah dicantumkan sebagai aset negara dalam formulir perubahan data LHKPN per 3 Januari 2011," tandas Jaksa. (flo/Jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam
Redaktur : Tim Redaksi