Gaji Satpam Honorer Berdasar PMK 49 Tahun 2023 Tertinggi di Jakarta, Jauh Dibanding Jateng

Senin, 15 Mei 2023 – 07:35 WIB
Standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN berdasar PMK 49 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar lampiran PMK 49 Tahun 2023

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu juga mengatur standar honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti berstatus non-ASN di 38 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.

PMK 49 Tahun 2023 menjelaskan bahwa honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:

BACA JUGA: PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

a. Mekanisme pengadaan satpam, pengemudi, petugas Kebersihan, dan pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

BACA JUGA: Honorer Teknis Sulit Jadi ASN, Ribuan Calon PPPK Guru 2022 & Nakes Malah Mundur, Miris!

c. Dalam hal pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Honor atau Gaji Satpam Non-ASN

Dalam lampiran PMK 49 Tahun 2023 disebutkan standar honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di 38 provinsi di Indonesia, mayoritas berada di kisaran Rp 3 jutaan.

Di Provinsi Kalimantan Timur, honorarium satpam dan pengemudi Rp3.867.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.515.000.

Di Provinsi Sumatera Selatan honorarium satpam dan pengemudi, Rp3.931.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000.

Di Provinsi Jatim, satpam dan pengemudi Rp4.135.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000.

Di Provinsi Jawa Barat, satpam dan pengemudi Rp3.777.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000.

Di Provinsi Bangka Belitung, satpam dan pengemudi Rp4.200.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000.

Tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, yakni satpam dan pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000.

Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Standar honorarium satpam dan pengemudi di Provinsi Jateng Rp Rp2.280.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler