jpnn.com - JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum, para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, senang jika mendapat tugas keluar kantor karena akan mendapatkan uang perjalanan dinas.
Perjalanan dinas ASN terdiri 3 jenis, yakni perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas luar kota, dan perjalanan dinas luar negeri yang besarannya tergantung negara tujuan.
BACA JUGA: PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri
Bahkan, khusus pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II, akan mendapat uang representasi pejalanan dinas dalam negeri (dalam kota, luar kota).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya perjalanan dinas ASN, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Butuh 1,3 Juta Guru ASN yang Diangkat Malah PPPK, Alasan Pemerintah Sangat Aneh
PMK 49 ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
BACA JUGA: P2G Tuding Pemerintah Tidak Serius Mengangkat Guru Honorer jadi PPPK, Sodorkan Bukti-Bukti KuatÂ
Pasal 2 PMK 49 Tahun 2023 menyatakan: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
Uang Perjalanan Dinas ASN
Dalam lampiran PMK 49 diatur secara terpeinci Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang masing-masing provinsi besarannya berbeda.
Misal Aceh, perjalanan dinas luar kota Rp360.000, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp140.000.
Provinsi Banten perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Barat perjalanan dinas luar kota Rp430.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp170.000.
Provinsi DKI Jakarta, perjalanan dinas luar kota per hari Rp530.000, dalam kota lebih 8 jam Rp210.000.
Provinsi Jawa Tengah perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Timur perjalanan dinas luar kota Rp410.000, dalam kota lebih 8 jam Rp160.000.
Uang perjalanan dinas ASN di 5 provinsi di Bumi Cenderawasih, tergolong tinggi, yakni:
Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, uang perjalanan dinas luar kota per hari Rp580.000, dalam kota lebih 8 jam Rp230.000.
Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya uang perjalanan dinas luar kota Rp480.000, dalam kota lebih 8 jam Rp190.000.
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas ASN per Hari
Provinsi Aceh misalnya, eselon I Rp4.420.000, eselon II Rp3.526.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.533.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp770.000.
Provinsi Jawa Barat eselon I Rp5.381.000, eselon II Rp2.755.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.201.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp686.000.
Provinsi DKI Jakarta eselon I Rp8.720.000, eselon II Rp2.063.000, eselon III/Golongan IV Rp992.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp730.000
Provinsi Jawa Tengah eselon I Rp5.303.000, eselon II Rp 1.850.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.201.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp750.000.
Provinsi Jawa Timur eselon I Rp4.449.000, eselon II Rp2.007.000, eselon III/Golongan IV Rp 1.153.000, Eselon IV/Golongan I, II, III Rp814.000.
Keluhan Driver PNS
Seorang PNS yang menjadi sopir mobil kepala dinas di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, kepada JPNN.com mengakui memang dirinya senang jika mengantar bosnya ke luar kota.
"Ya pasti senang kalau mengantar Bapak (bosnya, red) dinas ke luar kota. Makin sering ke luar kota, lumayan lah uang perjalanan dinasnya," kata AG, inisialnya.
"Yang jengkel itu dinas masih dalam kota, lama, tetapi tidak sampai 8 jam. Delapam jam kurang sedikit. Jengkel banget. Capek, tidak mendapat uang perjalanan dinas," keluhnya, beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu